Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara

kompas.id
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan atau Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan dituntut 5 tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp 4,43 miliar dalam perkara pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menurut jaksa, alih-alih menghentikan pungutan liar di kementerian tersebut, Immanuel justru secara aktif meminta bagian dalam praktik pungutan uang dari perusahaan jasa keselamatan dan kesehatan kerja atau PJK3.

Surat tuntutan pidana terhadap Immanuel itu dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.

Jaksa meminta kepada majelis hakim agar menyatakan terdakwa Immanuel terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua.

Dakwaan dimaksud yakni Immanuel melanggar pasal suap dan gratifikasi yakni Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan berupa pidana penjara selama 5 tahun,” ucap jaksa saat membacakan salah satu poin amar tuntutannya.

Selain tuntutan pidana, Immanuel juga dituntut dijatuhi denda Rp 250 juta serta membayar uang pengganti senilai Rp 1,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Baca JugaImmanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara

Selain tuntutan terhadap Immanuel Ebenezer, jaksa juga menuntut pidana kepada 10 orang lainnya, termasuk delapan pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan yang ikut menerima suap dan gratifikasi.

Secara rinci, lama tuntutan pidana terhadap para pejabat kementerian itu yakni Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 (2022-2025) dituntut 6 tahun penjara dan membayar uang pengganti senilai Rp 60,3 miliar; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan (2021-Februari 2025) dituntut 7 tahun penjara dan uang pengganti senilai Rp 4,7 miliar.

Kemudian, Fahrurozi selaku Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Maret-Agustus 2025) dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara serta membayar uang pengganti senilai Rp 233 juta.

Baca JugaCecar Terdakwa Pemerasan di Kemenaker, Hakim: Saudara Ini Dirjen

Lima pejabat lainnya yakni Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022-sekarang); Subhan selaku Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Jenderal Bina K3 (2020-2025); Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020-2025); Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator; dan Supriadi selaku Koordinator dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara. Mereka juga dijatuhi denda senilai Rp 250 juta.

Adapun dua terdakwa sisanya adalah pihak swasta yang memberi suap yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Keduanya dituntut 3 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Temurila dan Miki Mahfud dinilai telah terbukti berulang kali memberi suap secara langsung, berupa uang berjumlah Rp 6,5 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut kepada Hery Sutanto, Gerry Aditya, Irvian Bobby, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi yang selanjutnya diberikan juga kepada Fahrurozi dan Immanuel Ebenezer.

Baca JugaApa Itu Sertifikasi K3 dan Bagaimana Lika-liku Ketentuannya?

Sebelum menjatuhkan amar tuntutan, jaksa juga telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa. Keadaan memberatkan yakni perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Adapun keadaan meringankan, yakni para terdakwa belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, berlaku sopan, dan menghargai persidangan. Selain itu, terdakwa Immanuel juga telah mengakui perbuatannya dan mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi yang diperolehnya.

Minta bagian

Dalam uraiannya, jaksa mengatakan, Immanuel dilantik sebagai Wamenaker pada 21 Oktober 2024. Namun, hanya sebulan berselang, yakni pada November 2024, ia memanggil Hery Sutanto ke ruang kerjanya untuk menanyakan praktik pungutan uang dari PJK3. Alih-alih menghentikan praktik pungutan liar tersebut, Immanuel justru meminta bagian. Selain dengan Hery, Immanuel juga berkomunikasi dengan Irvian Bobby.

Pada Desember 2024, Immanuel kemudian memanggil Irvian ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan itu, Immanuel menyinggung pungutan uang nonteknis dari PJK3. Immanuel juga memperkenalkan orang kepercayaannya bernama David kepada Irvian Bobby.

“Bahwa pada pertemuan tersebut, Immanuel menyampaikan kepada Irvian jika nanti ada keperluan atau kebutuhan untuk wamen agar berkoordinasi dengan Saudara David. Atas penyampaian Immanuel tersebut, terdakwa IV Irvian menyanggupinya. Dan pada pertemuan tersebut, Irvian bertukar nomor HP dengan Immanuel dengan maksud mempermudah komunikasi dan koordinasi,” kata jaksa.

Menurut jaksa, maksud keperluan atau kebutuhan di dalam komunikasi itu adalah adanya permintaan uang untuk kepentingan Wamen Immanuel. Masih di bulan Desember 2024, orang kepercayaan Immanuel yakni David menemui Irvian di kantor Kementerian Ketenagakerjaan untuk meminta uang senilai Rp 500 juta. Irvian pun menyanggupi permintaan itu.

“Bahwa untuk memenuhi permintaan uang sebesar Rp 500 juta tersebut, terdakwa IV Irvian meminta uang nonteknis kepada terdakwa V Sekarsari Kartika Putri selaku subkoordinator kelembagaan K3 sekaligus PIC K3 mekanik, dan terdakwa VII Supriyadi selaku subkoordinator personel K3 sekaligus PIC perpanjangan lisensi K3 nonmekanik yang bersumber dari PJK3, termasuk PT KEM Indonesia,” kata jaksa.

Baca JugaUang ”Terima Kasih” untuk Percepat Penerbitan Sertifikat K3 di Kemenaker

Immanuel melalui David kembali meminta Rp 500 juta kepada Irvian. “Bahwa masih dalam bulan Desember 2024, Immanuel melalui David kembali meminta uang kepada terdakwa IV Irvian sebesar Rp 500 juta. Kemudian atas permintaan uang tersebut, terdakwa IV Irvian bertempat di ruang kerjanya menyerahkan uang sebesar Rp 500 juta tersebut kepada David untuk selanjutnya diserahkan kepada Immanuel,” kata jaksa.

Menurut jaksa, selain menerima suap senilai Rp 1 miliar dari uang non teknis pengurusan sertifikat K3, Immanuel juga disebut menerima gratifikasi senilai Rp 3,43 miliar dan satu sepeda motor Ducati Scrambler.

Secara keseluruhan, Immanuel disebut menerima uang dan barang yang berhubungan dengan jabatannya senilai total Rp 4,43 miliar dan satu motor Ducati. Perbuatannya dinilai bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara untuk tidak korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Baca JugaPenerimaan Dana Nonteknis Pemerasan Sertifikasi K3 Kemenaker Disinyalir sejak 2015

Walau demikian, jaksa juga telah mempertimbangkan pengembalian uang dari Immanuel senilai Rp 3 miliar kepada KPK. Pengembalian uang itu telah dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.

Setelah mendengar tuntutan jaksa KPK tersebut, Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana menyatakan bahwa sidang berikutnya dengan agenda pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya akan digelar pada 25 Mei mendatang.

"Demikian para terdakwa agar kembali ke tahanan. Kita buka kembali sidang pada hari Senin, 25 Mei 2026," ucap hakim sebelum mengetuk palu sidang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Usai Penyerahan 6 Rafale, Purbaya Beberkan Pemerintah Masih Akan Belanja Militer
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Tiga Pelaku Jambret WNA di Bundaran HI Ditangkap, Sudah Beraksi di 120 Lokasi
• 2 menit laluokezone.com
thumb
Tahun Depan Bandung Memiliki "Bus Rapid Transit"
• 11 jam lalukompas.id
thumb
Pembajak Buku Bunuh Intelektual Indonesia
• 17 jam lalukompas.id
thumb
Dipanggil KPK di Kasus Haji, Segini Harta Kekayaan Muhadjir Effendy yang Kini Jadi Penasihat Khusus Presiden
• 7 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.