Oditur Ungkap Alasan 3 Pembunuh Kacab Bank BUMN Tak Dituntut Pasal Pembunuhan Berencana

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer II-07 Jakarta mengungkapkan alasan tidak menuntut tiga prajurit TNI terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, kasus pembunuhan Ilham melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

"Iya, dakwaannya itu kan ada beberapa pasal. Berdasarkan fakta hukum mana yang terbukti. Ya kan dakwaannya kan satu primer, subsider, lebih subsider," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung di pengadilan Militer II-08, Senin (18/5/2026).

Baca juga: Progres Penataan Jalan Rasuna Said Sisi Timur Capai Lebih dari 60 Persen

Marpaung mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, tidak terbukti adanya unsur pembunuhan berencana dalam kasus kematian Ilham.

"Dari fakta hukum yang kita buktikan kan pembunuhannya. Karena berencananya kan, niat awalnya kan tidak ada untuk itu. Saya rasa itu aja ya," kata Marpaung.

Sebelumnya, Oditur Militer II-07 Jakarta menuntut tiga anggota TNI yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, dengan hukuman penjara serta pemecatan dari dinas militer TNI.

"Terdakwa Satu serka Mochamad Nasir, pidana pokok, penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," ucap Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung ketika membacakan tuntutan, Senin (18/5/2026).

Selain itu, Nasir juga dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI. Oditur meyakini Nasir terlibat dalam pembunuhan terhadap Ilham.

"Terdakwa satu. Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 458 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," ucap Marpaung.

Baca juga: Pramono Berangkat Haji 21 Mei-1 Juni 2026, Tugas Pemprov DKI Dipegang Sementara Rano Karno

"Kedua, Menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan secara bersama-sama atau sendiri-sendiri", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 270 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," lanjut Marpaung.

Sementara itu, terdakwa kedua, Kopda Feri Herianto, dituntut 10 tahun penjara atas perbuatannya dalam kasus tersebut.

"Terdakwa dua, Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan: dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Darat," ungkap Marpaung.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Adapun terdakwa ketiga, Serka Frengky Yaru, dituntut empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus kematian Ilham, tetapi tidak dipecat dari anggota TNI.

"Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 merampas kemerdekaan seseorang, jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 333 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 451 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 20 huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023," jelas Marapung.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penulis Ahmad Bahar Sepakat Damai dengan GRIB Jaya Usai Rumahnya Digeruduk
• 9 jam lalukompas.com
thumb
Reaksi Santai Verrell Bramasta saat Ditanya Asal-usulnya oleh Presiden Prabowo
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Pengguna Medsos Bakal Wajib Registrasi Nomor Telepon, Komdigi Godok Regulasi
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Pemkot Makassar Dorong ASN Menulis Buku, Walikota Munafri: Literasi Harus Jadi Budaya
• 19 jam laluterkini.id
thumb
Fermin Lopez diperkirakan absen di Piala Dunia karena cedera serius
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.