Terdakwa Kasus Kacab Bank Ajukan Pleidoi 21 Mei

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP, 37, bersama tim penasihat hukum (PH) akan mengajukan pleidoi (pembelaan). Sidang pleidoi akan digelar pada Kamis, 21 Mei 2026, siang.

"PH mengajukan pleidoi, Kamis siang tanggal 21 siang hari karena pagi ada kegiatan, jadi siang habis isoma ya, jam 13.00," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 18 Mei 2026.

Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer yang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menentukan sikap atas tuntutan yang sebelumnya dibacakan Oditur Militer.

Dalam persidangan, hakim ketua menegaskan para terdakwa memiliki hak untuk mengajukan pembelaan, permohonan keringanan hukuman, maupun memilih tidak mengajukan permohonan apa pun.

"Para terdakwa punya hak jawab, silakan nanti konsultasi dengan PH (penasihat hukum), apakah mengajukan pembelaan atau mengajukan keringanan permohonan hukuman, atau tidak mengajukan permohonan apa-apa," ujar Fredy.

Hakim bahkan mempersilakan para terdakwa untuk langsung berkonsultasi dengan tim penasihat hukum usai sidang tuntutan berlangsung. Sejumlah kursi di ruang sidang diminta dipindahkan agar terdakwa dapat berdiskusi lebih dekat dengan kuasa hukumnya.

Menanggapi arahan tersebut, penasihat hukum para terdakwa menyatakan akan mengajukan pleidoi dalam sidang berikutnya.

"Izin Yang Mulia, kami akan mengajukan pleidoi," kata penasihat hukum di hadapan majelis hakim.

Penetapan jadwal tersebut langsung disetujui pihak penasihat hukum maupun Oditur Militer.

"Siap Yang Mulia," jawab Oditur Militer.


Sidang pembacaan tuntutan terdakwa kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5/2026). ANTARA/Siti Nurhaliza

Baca Juga:  Oditur Tuntut Pemecatan 2 Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank

Dalam kesempatan itu, hakim ketua juga meminta para terdakwa aktif berkoordinasi dengan penasihat hukum agar seluruh poin pembelaan dapat disusun secara rinci dan menyeluruh.

"Silakan nanti para terdakwa koordinasi dengan penasihat hukum poin-poin apa yang mau disampaikan di dalam pembelaannya," kata Fredy.

Menurut Fredy, penasihat hukum kemungkinan tidak mengetahui seluruh detail peristiwa yang dialami para terdakwa. Oleh karena itu, komunikasi intensif diperlukan agar nota pembelaan dapat memuat seluruh hal yang dianggap penting oleh terdakwa.

"Kan mungkin penasihat hukum tidak terlalu detail, nanti saudara yang meyakinkan penasihat hukum dan rinci-rinciannya ya, itu hak saudara untuk bisa komunikasi dengan penasihat hukum," ucap Fredy.

Majelis hakim juga menyebut pembelaan nantinya tidak hanya dapat dibacakan oleh penasihat hukum, tetapi oleh masing-masing terdakwa secara pribadi, baik dalam bentuk tertulis maupun lisan.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Militer, terdakwa satu Serka Mochamad Nasir dituntut hukuman penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Lalu, terdakwa dua, Kopda Feri Herianto, dituntut pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Sedangkan terdakwa tiga, Serka Frengky Yaru, dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Selain itu, terdakwa satu dan dua dituntut pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI AD. Dalam persidangan, Oditur Militer menyebut motif para terdakwa melakukan tindak pidana tersebut karena ingin mendapatkan uang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Setelah Jadi Pahlawan Persija, Striker Kelahiran Australia Theo Leeming Kembali ke Timnas Indonesia U-19 untuk Piala AFF U-19 2026
• 11 jam lalubola.com
thumb
PSIS Semarang Cuci Gudang! Manajemen Hanya Pertahankan 5 Pemain, Siapa Saja Mereka?
• 13 jam laluharianfajar
thumb
Bank Tanah Siapkan Lahan 778 Ha Lahan untuk Program 3 Juta Rumah
• 10 jam lalubisnis.com
thumb
RI Gandeng Korsel untuk Perkuat Layanan Kedaruratan Nasional
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
MK Dengarkan Keterangan Ahli Terkait Gugatan Enam Perkara KUHP Baru
• 14 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.