REPUBLIKA.CO.ID, BINTAN, – Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menggelar kegiatan penerangan hukum bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Bintan. Acara ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman terkait izin pertambangan mineral, terutama dalam menghadapi maraknya pertambangan ilegal.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Senopati, mengungkapkan bahwa data tahun 2022 mencatat lebih dari 2.700 pertambangan tanpa izin (PETI) tersebar di Indonesia. Hal ini menuntut pemahaman lebih mendalam mengenai regulasi perizinan pertambangan bagi para pemangku jabatan di daerah.
Senopati menekankan pentingnya memahami Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Berdasarkan undang-undang ini, kewenangan perizinan tambang kini diambil alih oleh pemerintah pusat, meskipun pemerintah daerah masih dapat mengurus perizinan jika ada delegasi dari pusat.
Analis Kebijakan Ahli Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Reza Muzzamil Jufri, menambahkan bahwa kegiatan penerangan hukum ini diharapkan dapat mengubah opini masyarakat tentang perbedaan antara pertambangan legal dan ilegal. Dinas ESDM juga membuka kesempatan diskusi bagi pihak yang ingin mengembangkan sektor tambang di Bintan.
Asisten II Bidang Pembangunan dan Perekonomian Setda Bintan, M. Panca Azdigoena, mengapresiasi langkah Kejati Kepri dalam memberikan penerangan hukum. Ia menekankan perlunya pemahaman yang kuat tentang wewenang dan regulasi perizinan tambang, mengingat potensi tambang yang besar di Bintan.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.