Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial mencantumkan nomor telepon seluler saat melakukan registrasi akun.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap konsultasi publik sebelum nantinya diterapkan secara resmi.
“Ini yang sedang kita godok dengan konsultasi publik tentunya agar bagaimana orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas,” ujar Meutya dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurutnya, pencantuman nomor telepon diperlukan agar identitas pengguna media sosial lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan, terutama terkait unggahan maupun komentar di platform digital.
Saat ini, penggunaan nomor ponsel ketika membuat akun media sosial masih bersifat opsional di sejumlah platform.
“Mereka menjadi akuntabel atau bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya.
Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi berbagai ancaman digital yang semakin kompleks, mulai dari misinformasi, disinformasi, ujaran kebencian, hingga manipulasi konten menggunakan teknologi deepfake.
Kemkomdigi juga terus memperketat pengawasan terhadap platform digital dan media sosial melalui patroli siber serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah disebut aktif meminta platform menyediakan laporan transparansi hingga penjelasan terkait sistem moderasi konten yang mereka miliki.
Namun, Meutya menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten dari pemerintah masih rendah.
“Sekitar 20 persen tingkat kepatuhannya,” ujarnya.
Baca Juga: Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs dan Minta OJK Bekukan 25 Ribu Rekening Bank
Karena itu, pemerintah mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform digital, salah satunya Meta. Pemeriksaan tersebut mencakup penanganan hoaks kesehatan hingga kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak dalam PP Tunas.
Tak hanya itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan regulasi yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempercepat koordinasi pemerintah dengan perusahaan platform terkait perlindungan ruang digital nasional..





