Menhan Tegaskan RI Tak Buat Komitmen Izin Lintas Udara dengan AS

matamata.com
5 jam lalu
Cover Berita

Matamata.com - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia tidak membuat komitmen apa pun dengan Amerika Serikat (AS) terkait akses atau izin lintas udara di wilayah ruang udara nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Menhan Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5). Langkah ini diambil untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di masyarakat pascapenandatanganan kerja sama pertahanan Major Defense Cooperation Partnership (MDCP) antara RI dan AS pada April 2026 lalu.

Sjafrie menjelaskan bahwa dokumen yang ia tandatangani di AS bulan lalu merupakan Surat Pernyataan Minat (Letter of Intent/LoI Overflight Clearance), bukan sebuah surat komitmen yang mengikat.

"Ini adalah letter of intent, bukan letter of commitment. Jadi, kami tidak membuat komitmen apa-apa dengan AS dalam hal udara. Kami tetap mempertahankan konstitusi dan kepentingan nasional," ujar Sjafrie tegas di hadapan para legislator.

Ia memaparkan, poin pertama di dalam letter of intent tersebut adalah kewajiban menghormati integritas dan kedaulatan teritorial Indonesia. Poin kedua mengatur tentang mekanisme dan prosedur operasional standar (standing operating procedure/SOP) yang harus tetap konsisten dengan hukum masing-masing negara.

Di hadapan anggota Komisi I DPR RI, Sjafrie membeberkan kronologi munculnya isu ini. Permintaan izin melintasi wilayah udara Indonesia awalnya disampaikan secara lisan oleh Menteri Pertahanan AS, Pete Hegseth, dalam pertemuan bilateral di sela-sela ASEAN Defense Ministers' Meeting (ADMM) Plus 2025.

Sjafrie mengungkapkan, Hegseth awalnya menyatakan dukungan AS terhadap pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia yang bersifat defensif. Namun, setelah itu Hegseth mengajukan permohonan agar militer AS diizinkan melintasi wilayah udara Indonesia dalam situasi mendesak.

"Dia bilang begini, ini empat mata, 'Pak Menhan, boleh tidak Amerika itu melintas wilayah Indonesia apabila kami ingin melintas untuk keperluan-keperluan tertentu yang mendesak? Akan tetapi, kami akan ikuti peraturan yang Anda keluarkan'. Itu diucapkan secara lisan kepada saya," tutur Sjafrie menirukan ucapan Hegseth.

Mendengar permintaan tersebut, Sjafrie tidak langsung memberikan keputusan. "Saya jawab, 'Pak Menteri, walaupun ada harapan, tetapi saya akan lapor kepada Presiden saya karena beliau adalah panglima tertinggi Tentara Nasional Indonesia'," lanjutnya.

Selain membahas ruang udara, dalam pertemuan di tahun 2025 itu Hegseth juga meminta bantuan Indonesia untuk mencari dan memulangkan kerangka tentara AS yang gugur selama Perang Dunia II di Pulau Morotai, Maluku Utara.

Baca Juga
  • DPR Minta BEI Perkuat Regulasi demi Kenyamanan Investor Lokal dan Global

Tindak lanjut dari pertemuan tersebut terjadi pada Februari 2026. Hegseth mengirimkan utusannya ke Jakarta untuk membawa surat usulan resmi sekaligus mengundang Menhan Sjafrie ke Washington D.C. untuk membahas usulan tersebut.

Pertemuan di AS pada April 2026 itulah yang kemudian menghasilkan penandatanganan Letter of Intent, yang kini ditegaskan Menhan bukan sebagai bentuk penyerahan izin ataupun komitmen mutlak.

"Dalam defense cooperation (kerja sama pertahanan), kita memegang teguh prinsip mutual benefit (saling menguntungkan) dan mutual respect (saling menghormati)," pungkas Sjafrie. (Antara)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
California Gugat Meta karena Iklan Scam di Facebook dan Instagram
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
DPRD Kabupaten Gorontalo ikut cari solusi hambatan investasi daerah
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Menhan hingga Panglima TNI Rapat Bareng Komisi I DPR, Bahas Pasukan Perdamaian
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,43 Miliar
• 23 jam lalukompas.tv
thumb
Persebaya Surabaya Terancam Gagal Pulangkan Marselino Ferdinan, Sang Pemain Tak Dilepas Oxford United
• 6 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.