JAKARTA, DISWAY.ID - Eks Kasatnarkoba Polres Kutai Barat, Deky Jonathan ditahan Bareskrim Polri atas kasus peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan Deky ditahan usai diperiksa tim penyidik gabungan.
BACA JUGA:Rupiah Menurun Tajam ke Angka Rp 17.700 Lebih, Ekonom Soroti Peran Kerentanan Fiskal
"Untuk tersangka Deky Jonathan Sasiang telah selesai dilakukan pemeriksaan (BAP) pendahuluan oleh Tim Penyidik Gabungan Subdit II, Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," katanya kepada awak media, Selasa 19 Mei 2026.
Deky ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sebelumnya, kasus sindikat narkoba jaringan Ishak di Kutai Barat kini diambil oleh Bareskrim Polri.
Diterangkannya, Deky diduga terlibat dalam operasionalnya.
BACA JUGA:AKP Deky Diduga Terlibat, Bareskrim Kantongi Fakta Baru Terkait Kasus Bandar Narkoba Ishak di Kutai Barat
"Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang dalam operasional bisnis peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh Sindikat bandar narkoba Ishak dkk," terangnya.
Diungkapkannya, pengambil alihan oleh Bareskrim lantaran demi mendalami aliran jaringan tersebut.
Dijelaskannya, hingga kini pihaknya masih mendalami informasi soal jaringan tersebut.
Sementara Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto mengatakan AKP Deky saat ini tengah dipatsus.
Namun pihaknya belum mendapatkan info dari Bid Propam karena apa yang bersangkutan dipatsus.
"AKP Deky sudah di proses oleh Propam Polda Kaltim, namun apakah terkait dengan ini atau bukan saya belum update," ucapnya.
Diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengamankan Mery Christine Kiling (26) yang berperan sebagai bendahara atau pemegang keuangan jaringan bandar narkoba asal Kutai Barat (Kubar), Ishak. Dimana, penangkapan itu berdasarkan pengembangan kasus yang diduga menyeret mantan Kasatnarkoba Polres Kutai Barat tersebut.
- 1
- 2
- »





