JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyoroti perlindungan hak tanah masyarakat adat dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Hal itu disampaikan Daniel dalam sidang perkara Nomor 64/PUU-XXIV/2026, di Mahkamah Konstitusi, pada Selasa (19/5/2026).
“Tapi kan dalam kenyataannya konflik itu terjadi di mana-mana bahkan di berbagai aspek, perkebunan, kehutanan, dan sebagainya,” kata Daniel dalam persidangan.
Baca juga: Apa Perbedaan Tanah Adat vs Tanah Negara?
Dalam sidang dihadirkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan.
Ia kemudian mempertanyakan apakah pemerintah memiliki afirmasi atau dukungan khusus bagi masyarakat adat dalam proses pendaftaran tanah.
“Apakah ada afirmasi bagi masyarakat adat dalam pendaftaran tanah?” ujarnya.
Menurut Daniel, keberadaan Peraturan Menteri ATR saja dinilai belum cukup untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat adat.
“Walaupun ada Permen ATR itu ya, tetapi menurut saya ini perlu ada afirmasi,” tuturnya.
Baca juga: Perjuangan Warga Dusun Gunung Karasik Pertahankan Tanah Adat dari Gempuran Tambang…
Daniel menilai negara perlu hadir secara proaktif dalam persoalan tanah adat karena tingkat kesadaran hukum masyarakat adat umumnya berada di daerah-daerah.
“Artinya negara harus hadir proaktif yang saya tangkap dalam persoalan ini,” katanya.
Ia juga menyinggung masih lemahnya perhatian negara terhadap keberadaan hukum adat di Indonesia.
“Banyak yang terjadi misalnya ada permohonan ke MK meminta supaya ada Menteri Hukum Adat. Itu menunjukkan bahwa negara ini abai terhadap keberadaan hukum adat,” ucap Daniel.
Baca juga: Menteri ATR: Tanah Adat di Kaltim Akan Disertifikasi, Tanah Telantar Dioptimalkan
Selain itu, ia menyoroti belum disahkannya rancangan undang-undang masyarakat hukum adat.
Dalam sidang perwakilan DPR, menghadiri Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Suding.
“Ada juga rancangan undang-undang masyarakat hukum adat, Pak Sarifuddin, yang ini juga menunjukkan bahwa negara tidak terlalu proaktif untuk memberikan perlindungan,” ujarnya.