Kementan Godok Aturan Lahan Sawah yang Digunakan untuk PSN dan Industri

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Pertanian bersama Kementerian ATR/BPN sedang menggodok aturan turunan mekanisme penggantian sawah yang dialihfungsikan untuk kebutuhan industri seperti menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Adapun selama ini hal tersebut sudah memiliki aturan dasar yakni Undang-undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Paling tidak sampai kiamat H-3 jam harus tetap menjadi sawah, ini memang sedang disusun peraturan lanjutannya dengan Kementerian ATR/BPN bagaimana terkait PSN misalnya atau terkait hal-hal lain yang lahan pertanian dibutuhkan untuk peruntukan lain, misal untuk industri dan peruntukan lain,” kata Sudaryono dalam rapat kerja Kementan dengan Komisi IV di Gedung Parlemen, Jakarta pada Selasa (19/5).

Dalam aturan yang sedang disusun, Sudaryono menjelaskan bahwa nantinya lahan sawah yang diubah menjadi industri, PSN atau peruntukan yang lebih penting, harus diganti dengan lahan yang kuantitas produksinya minimal sama. Jika tidak, lahan tersebut harus diganti dengan lahan yang luasnya tiga kali lipat lebih besar di tempat lain.

“Biasanya lahan baru produktivitasnya tidak sama dengan yang sudah berjalan, maka biasanya kemudian lahan yang sebagai gantinya harus lebih luas dan kalau tidak bisa diganti tiga kali lipat dari lahan yang diambil untuk kegiatan lebih penting tadi,” lanjutnya.

Pada awal tahun ini, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkapkan adanya alih fungsi lahan sawah seluas 554 ribu hektare di Indonesia sepanjang 2019 hingga 2024.

Ratusan ribu hektare sawah tersebut berubah menjadi kawasan perumahan dan industri.

“Dari tahun 2019 sampai tahun 2024, sawah-sawah di Indonesia itu hilang. Berubah menjadi kawasan industri maupun perumahan sekitar 554 ribu hektare,” kata Nusron usai melapor kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (28/1).

Menurut Nusron, kondisi tersebut bertolak belakang dengan Asta Cita Prabowo, khususnya target swasembada pangan. Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah cepat untuk menjaga keberlanjutan lahan sawah.

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, lahan sawah masuk dalam kategori Lahan Pangan dan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut, minimal 87 persen dari total lahan sawah di setiap provinsi tidak boleh dialihfungsikan.

Nusron menilai kondisi ini sudah masuk tahap darurat tata ruang. Pemerintah berencana segera merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di berbagai daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Kolom Abu Membubung 3.000 Meter di Atas Puncak
• 9 jam lalurctiplus.com
thumb
Penjambret Pengendara di Pasrepan Pasuruan Ditangkap, Polisi Buru Penadah Barang Curian
• 6 jam laluberitajatim.com
thumb
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak Jadi USD117,31/Barel
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hino Serahkan Bus Anniversary untuk PO Sima Perkasya
• 8 jam lalumedcom.id
thumb
Pemprov Sulteng Minta Pemerintah Jalankan 6.648 Ha Lahan Reforma Agraria Kabupaten Poso
• 41 menit lalubisnis.com
Berhasil disimpan.