Komisi X Minta Kemendikdasmen Minta Evaluasi TKA hingga Nasib Guru Non-ASN

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Komisi X DPR RI dengan Kemendikdasmen telah menggelar rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/5). Rapat itu menghasilkan sejumlah kesimpulan.

Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, mengatakan salah satu kesimpulan yang didapat dari rapat itu adalah meminta Kemendikdasmen mengevaluasi pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).

"Kemendikdasmen RI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA, khususnya terkait pengamanan sistem ujian, guna mencegah terulangnya kebocoran konten ujian dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Selain itu perlu adanya pemerataan fasilitas pelaksanaan TKA di seluruh daerah, terutama terkait ketersediaan listrik yang memadai serta kestabilan jaringan internet," papar Esti.

Selain itu, Esti menyebut, Kemendikdasmen juga diminta untuk menyiapkan skema bagi para guru non-ASN usai 2026.

"Kemendikdasmen RI perlu menyiapkan adanya skema transisi dan keberlanjutan yang jelas bagi guru honorer/non-ASN agar proses penataan guru tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru," ucap dia.

Berikut kesimpulan lengkap rapat tersebut:

1. Komisi X DPR RI mengapresiasi paparan yang disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat kualitas pendidikan nasional melalui kebijakan yang terarah dan berkelanjutan (bahan terlampir).

2. Terhadap paparan yang telah disampaikan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Komisi X DPR RI berpandangan:

a. Kemendikdasmen RI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan TKA, khususnya terkait pengamanan sistem ujian, guna mencegah terulangnya kebocoran konten ujian dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya. Selain itu perlu adanya pemerataan fasilitas pelaksanaan TKA di seluruh daerah, terutama terkait ketersediaan listrik yang memadai serta kestabilan jaringan internet.

b. Kemendikdasmen perlu memperkuat pembelajaran mendalam (deep learning), mengembangkan dashboard analisis hasil TKA bagi pemetaan intervensi pembelajaran yang terukur, serta menyesuaikan pelaksanaan TKA untuk SMK dengan asesmen berbasis praktik dan kompetensi keahlian.

c. Pelaksanaan TKA perlu memperhatikan aspek psikologis peserta didik, orang tua, dan guru dengan menghindari sistem peringkat terbuka yang berpotensi menimbulkan tekanan berlebihan, serta mendorong pendekatan evaluasi yang lebih sehat dan mendukung perkembangan peserta didik.

d. Kemendikdasmen RI perlu mengkaji kemungkinan integrasi asesmen pelaksanaan tes IQ dan EQ sebagai tes pemetaan potensi peserta didik dalam mengenali minat, bakat, kemampuan dan penjurusan peserta didik pada jenjang pendidikan selanjutnya sejak dini.

e. Kemendikdasmen RI perlu menyiapkan adanya skema transisi dan keberlanjutan yang jelas bagi guru honorer/non-ASN agar proses penataan guru tidak menimbulkan ketidakpastian maupun kekurangan tenaga pendidik, khususnya di daerah yang masih kekurangan guru.

f. Kemendikdasmen RI perlu menyusun data kebutuhan guru nasional yang akurat dan skenario distribusi guru yang jelas, terukur, dan terintegrasi guna memastikan penataan guru berjalan efektif serta tidak menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap kebijakan yang diterbitkan.

g. Kemendikdasmen RI perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik penggunaan skema PJLP (Penyedia Jasa Lainnya Perorangan) untuk tenaga pengajar agar tidak menurunkan profesionalitas dan martabat profesi guru.

h. Kemendikdasmen RI perlu memastikan adanya regulasi yang jelas dan komprehensif terkait penyelenggaraan day care sebagai bagian dari kategori jenjang PAUD termasuk standar perizinan, pengawasan serta kualitas layanan yang diberikan.

i. Kemendikdasmen RI perlu memperkuat pemanfaatan Rapor Pendidikan sebagai instrumen utama dalam perencanaan, evaluasi dan peningkatan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

j. Kemendikdasmen RI perlu menempatkan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai fondasi utama dalam implementasi kebijakan wajib belajar 13 tahun, karena pendidikan pada usia dini sangat menentukan kesiapan anak dalam mengikuti jenjang pendidikan selanjutnya.

k. Kemendikdasmen RI menyediakan dan merekomendasikan bahan ajar dan buku pegangan yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan sehingga sesuai dengan kebutuhan dan tingkat kemampuan peserta didik.

l. Kemendikdasmen RI segera melakukan percepatan penanganan pendidikan di daerah terdampak bencana dengan pemenuhan revitalisasi pendidikan secara menyeluruh sesuai dengan kewenangannya.

m. Kemendikdasmen RI perlu memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas dalam kegiatan belajar mengajar khususnya dalam proses evaluasi capaian hasil belajar.

3. Komisi X DPR RI mendorong Kemendikdasmen RI untuk memperkuat sinergi antar Kementerian dan lembaga terkait untuk menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan atas implementasi Surat Edaran Kemendikdasmen RI Nomor 7 Tahun 2026, guna memberikan kepastian status dan perlindungan bagi guru termasuk guru PPPK Paruh Waktu.

4. Kemendikdasmen RI menyampaikan jawaban tertulis terhadap pertanyaan anggota Komisi X DPR RI yang masih memerlukan penjelasan lebih lanjut. Jawaban disampaikan paling lambat tanggal 26 Mei 2026.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lagi, Bahlil Tegaskan Harga Pertalite Tetap Sepanjang 2026
• 2 jam lalukompas.id
thumb
Saksi Sebut Ada “Kantong Merah” Berisi Uang dari RSUD untuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo
• 2 jam lalurealita.co
thumb
Bocoran Soal Beredar di Medsos, Kemendikdasmen Temukan 172 Pelanggaran TKA
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Sinopsis Drama China Long Gu Fen Xiang, Kisah Jing Tian Mengungkap Konspirasi Roh Gunung yang Mengerikan
• 14 jam lalugrid.id
thumb
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara
• 23 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.