Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Senin (18/5/2026).
Penggeledahan tersebut terkait dengan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," ucap juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, KPK mengamankan barang bukti yang diduga terkait dengan perkara tersebut yakni barang bukti elektronik (BBE).
"Penyidik mengamankan barang bukti elektonik," jelas Budi.
Berdasarkan sejumlah pemberitaan, rumah pengusaha yang digeledah oleh KPK milik Citra Margaretha.
Dalam kasus ini Sugiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Tengah.
Sugiri didakwa menerima suap senilai Rp1,85 miliar berserta gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar selama masa jabatannya sebagai Bupati.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni:
Sugiri Sancoko (mantan Bupati Ponorogo)
Agus Pramono (mantan Sekda Ponorogo)
Yunus Mahatma (Direktur RSUD dr. Harjono)
Sucipto (pihak swasta rekanan proyek)
Kasus ini mencakup dugaan suap dan gratifikasi dalam proyek pemerintah daerah, termasuk sektor kesehatan.
KPK mengungkap sejumlah aliran dana yang diduga diterima oleh Sugiri Sancoko, antara lain:
Rp1,25 miliar terkait mutasi jabatan (tiga tahap pemberian)
Rp1,4 miliar terkait proyek di RSUD dr. Harjono
Rp225 juta dari Direktur RSUD
Rp75 juta dari pihak swasta.
Diketahui, Sugiri telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Tengah.
Sugiri didakwa menerima suap senilai Rp1,85 miliar berserta gratifikasi sebesar Rp5,57 miliar selama masa jabatannya sebagai Bupati.(aha/raa)




