Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3-MPPE) menerima laporan sengkarut mandeknya investasi penyediaan air bersih di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika.
Wakil Ketua Satgas P3-MPPE sekaligus Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menyoroti adanya indikasi konflik kepentingan (conflict of interest) yang dilakukan oleh pengelola kawasan, PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC).
Konflik ini bermula dari aduan PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA)—perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) patungan antara investor Amerika Serikat, Singapura, Arab Saudi, dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.—yang merasa dirugikan secara sepihak oleh ITDC.
PT PAIA yang mengoperasikan fasilitas desalinasi air laut (Sea Water Reverse Osmosis/SWRO) terpaksa menghentikan produksinya setelah anak usaha ITDC, yakni PT ITDC Nusantara Utilitas (NU), secara sepihak menghentikan serapan air dan beralih menggandeng PDAM Lombok Tengah sebagai pemasok utama.
Kronologi tersebut terungkap dalam sidang terbuka Satgas P3-MPPE di Kantor Kemenkeu, Jakarta pada Selasa (19/5/2026). Purbaya, yang memimpin sidang, pun melontarkan kritis terhadap langkah bisnis ITDC.
Menurutnya, tindakan pengelola kawasan yang mengundang investor asing lalu menciptakan anak usaha untuk menjadi kompetitor langsung adalah preseden buruk bagi iklim investasi.
Baca Juga
- Ramai Investor Asing Lirik KEK Mandalika, ITDC: Ada Jepang hingga Jerman
- Intervensi Pasar SBN demi Rupiah, Purbaya Klaim Aksi Jual Investor Makin Turun
- Menkeu Purbaya Siapkan Layer Baru Cukai Rokok, Tegas Berantas Rokok Ilegal
"Itu kan Anda punya kontraktor dari luar negeri ke sini, terus Anda buat kompetitor, perusahaan Anda sendiri. Kalau begini, pasti Anda ada conflict of interest. Pasti investornya kalah atau dikalahkan. Kawasan tidak mengawasi ini. Ini kan bisnis yang tidak benar kalau begini," ujar Purbaya dalam sidang.
Plt. Direktur Utama ITDC Ahmad Fajar berdalih, masuknya PDAM melalui anak usahanya murni demi menjaga keberlanjutan pasokan air (reliability) di KEK Mandalika, mengingat kawasan tersebut mewajibkan minimal ada dua penyedia air. Fajar juga menyebut PT PAIA sempat mengalami kendala operasional yang menyebabkan pasokan terhenti (on-off).
Kendati demikian, klaim tersebut langsung dibantah oleh Presiden Direktur EBD Paragon (pemegang saham mayoritas PT PAIA) Wajih Malki. Dia menegaskan, pihaknya terpaksa menutup fasilitas SWRO bukan karena ketidakmampuan produksi, melainkan karena pihak ITDC menahan pembayaran selama berbulan-bulan dan anak usaha ITDC sama sekali tidak menyerap air produksi mereka selama sebulan penuh.
"Kami terus memproduksi air karena kami tahu mereka mencoba menciptakan situasi tertentu. Namun, setelah sebulan penuh mereka tidak mengambil satu tetes air pun dari kami dan beralih ke PDAM, barulah kami menutup pabrik tersebut. Masalah sebenarnya adalah mereka tidak memiliki permintaan yang cukup di Mandalika, dan mereka tidak menghormati perjanjian bahwa kami adalah pemasok eksklusif," ungkap Wajih.
Dia menambahkan, pihaknya siap mencari jalan keluar yang damai (amicable solution). PT PAIA berniat untuk keluar dan mendatangkan investor baru dari Singapura atau China untuk mengambil alih fasilitas tersebut, dengan syarat ITDC dapat menjamin kelayakan proyek dan kepastian serapan pasar setelah pabrik kembali beroperasi.
Sengkarut IzinSelain masalah serapan, polemik ini juga tersandera oleh absennya Surat Izin Penguasaan Air Tanah. Direktur Utama PT ITDC-NU Ratnadewi mengklaim bahwa pihak PAIA belum memenuhi perizinan tersebut sejak awal operasi pada 2021.
Pernyataan itu sontak direspons oleh Alwi Shihab, perwakilan pemegang saham PT PAIA. DIa membacakan kembali Nota Kesepahaman (MoU) awal yang menyatakan bahwa pihak ITDC-lah yang bertanggung jawab untuk mengurus dan mendapatkan segala bentuk lisensi, izin, maupun persetujuan dari otoritas terkait.
Menengahi kebuntuan tersebut, Purbaya langsung menginstruksikan Administrator KEK dan pihak ITDC untuk segera merampungkan urusan perizinan PT PAIA dalam waktu singkat, mengingat standar prosedurnya (NSPK) hanya memakan waktu lima hari kerja.
"Nanti izin diurus, ini dijalankan sesuai kontrak. Bisa? Karena bagi saya, Anda conflict of interest. Nanti sambil jalan, kita cari investornya [untuk proses exit PT PAIA]," instruksinya.
Pada akhirnya, Purbaya memberikan peringatan keras bahwa kementerian/lembaga agar tidak akan membiarkan praktik bisnis yang merugikan investor asing setelah mereka diundang masuk ke Indonesia.
"Kita kan yang mengundang mereka masum ke Indonesia. Jangan setelah itu, karena Anda berkuasa di sana, aturannya bisa diubah begitu aja. Itu yang akan kita hindari itu pesan ke investor asing clear. Saya akan pantau terus progresnya," tutup Purbaya.





