JAKARTA, KOMPAS.com - Dua pencuri motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, berinisial JF dan AS, ditangkap polisi di Pasar Rebo, Jakarta Timur, pada Selasa (19/5/2026) malam, tepat hampir sebulan setelah aksi mereka terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, keduanya sempat membawa senjata api saat hendak ditangkap sehingga harus ditembak di bagian kaki.
“Tersangka membawa senjata api sehingga dengan pertimbangan keselamatan masyarakat dan keselamatan petugas kami di lapangan, maka kami melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Iman ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa.
Baca juga: Teror Pocong di Cipondoh Meluas ke Kabupaten Tangerang, Polisi Minta Warga Tak Mudah Percaya
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian sebanyak enam kali di wilayah Bekasi dan Jakarta Timur.
Saat ini, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan, serta Pasal 306 terkait penggunaan senjata api. Keduanya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV dan diunggah ke media sosial Instagram melalui akun @cikarang.people pada Selasa (21/4/2026).
Dalam rekaman itu, pelaku yang berboncengan sepeda motor berhenti di depan sebuah rumah yang tampak sepi.
Salah satu pelaku kemudian terlihat mengintip ke dalam rumah dari teras sebelum mendekati sepeda motor yang terparkir.
Baca juga: Pramono Rapat dengan Pimpinan DPRD DKI, Bahas Kondisi Keuangan dan Anggaran Pembangunan
Pelaku tersebut lalu membuka kunci motor menggunakan alat bantu dan membawa kabur kendaraan tersebut.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang