REPUBLIKA.CO.ID, GOWA, – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gowa telah memeriksa lima siswi SMP terkait video perundungan yang viral di media sosial. Video tersebut menunjukkan dugaan perundungan terhadap korban berinisial NR (12) di Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang terjadi pada 13 Mei 2026.
Menurut Ipda Nida Hanifah Djarnaji, Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Gowa, peristiwa tersebut berlangsung sekitar pukul 13.30 WITA di Desa Panyangkalang. Video yang beredar menampilkan dua siswi menjambak jilbab korban hingga terlepas, sementara satu siswi lain berusaha melerai namun korban akhirnya tersungkur ke tanah. Siswi lainnya justru sibuk merekam peristiwa tersebut.
Akibat insiden ini, korban mengalami goresan di leher dan trauma mendalam. Nida Hanifah menyatakan bahwa dugaan sementara motif perundungan adalah kesalahpahaman akibat ucapan yang tidak menyenangkan. Namun, peran masing-masing siswi masih dalam pendalaman penyidik.
Lima siswi yang diperiksa adalah AS (15), APA (13), NA (14), IF (13), dan SD (13). Selama pemeriksaan, korban didampingi oleh orang tuanya. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPPA) serta Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gowa untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban jika diperlukan.
Barang bukti berupa kerudung telah disita. Mengenai mediasi, hal tersebut akan dikembalikan kepada pihak pelapor untuk keputusan lebih lanjut.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.