Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah mengumpulkan para pengusaha tambang asal China di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (19/5/2026), untuk membahas kendala dalam operasional bisnis mereka di Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani sebagai perwakilan dari pemerintah.
“Tadi saya, Pak Rosan Menteri Investasi, dan Pak Purbaya Menteri Keuangan, dan Pak Dubes mengundang investor China yang sudah beroperasi di sini, kita melakukan rapat koordinasi tentang apa saja kendala mereka,” ujar Bahlil, dikutip dari Antara, Rabu (20/5/2026).
Bahlil menyampaikan bahwa pemerintah pada dasarnya menginginkan agar perusahaan-perusahaan tambang asal China tetap dapat beroperasi di Indonesia.
Namun, di sisi lain, pemerintah juga ingin mengoptimalkan pemasukan negara dari operasional pertambangan tersebut.
Bahlil mengungkapkan, terdapat sekitar 30 perusahaan dan investor yang bergerak di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dalam rapat koordinasi tersebut.
Baca Juga
- Diprotes Pengusaha China, ESDM Buka Opsi Evaluasi Aturan Tambang dan Hilirisasi
- Kadin China Protes Kebijakan Tambang RI, APNI Desak Evaluasi Regulasi
- Kebijakan Hilirisasi Prabowo Tuai Protes dari Investor China
"Tadi itu sekitar hampir 30 perusahaan lah yang kita ngobrol, sektornya di sektor pertambangan, kebanyakan sektor pertambangan," ucap Bahlil.
Sementara itu, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mendengar keluhan-keluhan dari para pengusaha China dan berkomitmen untuk mencari solusi.
Belakangan, melalui surat terbuka Kamar Dagang China kepada Presiden Prabowo Subianto, para pengusaha China menyampaikan kekhawatirannya terkait perubahan kebijakan sektor pertambangan, mulai dari rencana kenaikan tarif royalti mineral, kewajiban retensi 100% devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA), revisi harga patokan mineral (HPM) nikel dan bauksit, hingga penguatan penegakan hukum di kawasan hutan.
“Ini kan dengan pengusaha China barusan ya, kami tangkap masalah-masalah yang mereka hadapi, ada keluhan-keluhan mereka, ya sudah kami dengarkan. Kalau bisa kami pecahkan, kami pecahkan," ujar Purbaya.
Berdasarkan catatan Bisnis, setidaknya terdapat enam isu utama yang dikeluhkan investor China kepada pemerintah Indonesia.
Pertama, kenaikan pajak dan pungutan sektor pertambangan yang dinilai terlalu agresif. Investor menyoroti kenaikan royalti dan berbagai pungutan mineral yang terjadi berulang kali dalam waktu berdekatan.
Situasi itu diperburuk oleh peningkatan pemeriksaan pajak serta denda bernilai besar hingga puluhan juta dolar AS yang disebut memicu kepanikan di kalangan perusahaan.
Kedua, kewajiban retensi DHE SDA sebesar 50% selama satu tahun di bank-bank Himbara yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menekan arus kas perusahaan dan mengganggu likuiditas jangka panjang.
Ketiga, pengurangan kuota produksi bijih nikel secara signifikan. Investor China yang mendominasi rantai hilirisasi nikel berbasis rotary kiln electric furnace (RKEF) dan high pressure acid leach (HPAL) menilai pembatasan produksi telah mengganggu pasokan bahan baku industri.
Mereka menyebut pengurangan kuota di sejumlah tambang besar mencapai lebih dari 70% dan menyebabkan penurunan produksi sekitar 30 juta ton. Kondisi itu dikhawatirkan mengganggu rantai pasok industri baja nirkarat maupun baterai kendaraan listrik.
Keempat, penegakan hukum sektor kehutanan yang dianggap terlalu ketat. Dalam surat tersebut, investor menyoroti tindakan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menjatuhkan denda hingga US$180 juta kepada sejumlah perusahaan asal China terkait persoalan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kelima, intervensi terhadap proyek strategis, khususnya proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Investor mengeluhkan penghentian proyek dan tuduhan kerusakan lingkungan yang disebut berdampak pada penangguhan pekerjaan hingga pemberian sanksi.
Keenam, pengetatan pengawasan tenaga kerja asing dan visa kerja. Mereka menilai biaya yang meningkat, pembatasan lokasi kerja, hingga syarat administratif baru menghambat mobilitas tenaga teknis dan manajemen perusahaan.
Tak hanya itu, pengusaha China juga menyoroti rencana pengenaan bea ekspor baru, pengurangan insentif kendaraan listrik, hingga evaluasi fasilitas fiskal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).





