Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk menjadi platform satu pintu proses ekspor sumber daya alam (SDA). Mulai Juni 2026, dokumentasi ekspor sudah dilakukan melalui perusahaan pelat merah baru tersebut dan selanjutnya proses ekspor akan dilakukan sepenuhnya oleh Perseroan per 1 September 2026.
Rencana ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) yang dibuat Presiden Prabowo Subianto guna mendorong transparansi transaksi perdagangan, khususnya ekspor SDA. Nantinya, transaksi ekspor ini akan dilakukan melalui satu pintu BUMN baru tersebut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tujuan mekanisme baru ini guna meningkatkan pengawasan ekspor maupun devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis. Harapannya, mekanisme anyar ini bisa membangun validitas dan integritas data perdagangan.
"Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing dan mendorong pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas nilai tukar, tentunya dengan cadangan devisa yang lebih besar," ujarnya pada konferensi pers di DPR usai penyampaian KEM & PPKM 2027 oleh Presiden Prabowo Subianto, Rabu (20/5/2026).
Pemerintah berharap agar peningkatan kontrol ekspor ini bisa menjaga stabilitas harga, kepastian pasokan ekspor, serta kelancaran pengiriman barang.
"Pengaturannya meliputi pemerintah mengatur tata kelola seluruh ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan oleh BUMN ekspor atau Danantara Sumberdaya Indonesia," jelasnya.
Baca Juga
- Danantara Bentuk Anak Usaha Baru, Sejalan Skema Ekspor SDA Satu Pintu Arahan Prabowo
- Prabowo Wajibkan Ekspor Batu Bara hingga Sawit Satu Pintu Lewat BUMN
- Ekspor Batu Bara-Sawit Satu Pintu via BUMN Berlaku 1 Juni, Implementasi Bertahap
Kemudian, komoditas yang menjadi sasaran pertama mekanisme baru ini adalah CPO, batu bara dan paduan besi. Selanjutnya, pemerintah menargetkan mekanisme ini berlaku untuk seluruh komoditas SDA strategis.
Pada tahap transisi, Airlangga menyebut bahwa transaksi ekspor masih akan dilakukan antara perusahaan dan buyer. Namun, dokumentasi akan mulai dilakukan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.
Mekanisme transisi ini ditargetkan berlangsung sekitar 3 bulan. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan evaluasi dan diharapkan mulai 1 September seluruh proses ekspor, baik dokumentasi maupun transaksi, dilakukan melalui perusahaan bentukan Danantara ini.
"Tahap berikutnya ekspor komoditas strategis dilakukan oleh BUMN ekspor. Artinya, seluruh proses transaksi ekspor, kontrak, pengiriman sampai pembayaran dilakukan sepenuhnya oleh Danantara Sumberdaya Indonesia, ini direncanakan per 1 September 2026," terang Airlangga.
Adapun, CEO Danantara Rosan Roeslani mengatakan bahwa tujuan pembentukan badan baru ini adalah meningkatkan transparansi transaksi. Sebab, sebagaimana keprihatinan presiden, diduga masih marak praktik transfer pricing hingga underinvoicing dalam praktik perdagangan luar negeri Indonesia.
"Semua transaksi yang berhubungan dengan ekspor sifatnya hanya pelaporan terlebih dahulu secara komprehensif kepada kami. Kami akan melihat bahwa apakah nilai yang dicantumkan sudah mencerminkan nilai yang wajar, yang sesuai dengan indeks pasar di dunia," paparnya.





