Uji Publik RUU HAM di Jogja, Wamen HAM: Ada Ide jadikan Komnas HAM seperti KPK

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) menggelar uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM di Yogyakarta, Selasa (19/5). Forum ini melibatkan akademisi, aktivis, hingga Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) DIY.

Uji publik ini juga dihadiri oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto. Diakuinya, DPR telah merencanakan bahwa revisi atas Undang-Undang HAM Nomor 39 tahun 1999 ini masuk dalam Prolegnas DPR RI 2026.

“Kita ingin mendapatkan masukan dari semua pihak yang ada di Jogja ini, utamanya dari unsur masyarakat sipil,” kata Mugiyanto kepada awak media di sela-sela acara, Selasa (19/5).

“DPR juga sudah mencanangkan revisi Undang-undang Hak Asasi Manusia masuk dalam Prolegnas tahun ini,” tambahnya.

Mugiyanto menyebut revisi UU HAM mendesak dilakukan lantaran regulasi lama sudah berusia 27 tahun dan dinilai tidak lagi mampu mengakomodasi perkembangan isu HAM terbaru.

Dalam uji publik tersebut, pemerintah juga memaparkan sejumlah substansi baru yang akan dimasukkan dalam revisi UU HAM. Salah satu wacana yang mencuat ialah penguatan kewenangan Komnas HAM.

Pemerintah membuka kemungkinan agar Komnas HAM tidak hanya memiliki kewenangan penyelidikan, tetapi juga penyidikan hingga penuntutan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Bahkan kami punya ide juga, supaya Komnas HAM misalnya, ditambah kewenangannya tidak hanya melakukan penyelidikan, tapi juga penyidikan. Bahkan kalau perlu penuntutan, seperti KPK,” kata dia.

Substansi RUU HAM Lainnya: Komisioner Tak Boleh dari Unsur Polisi/Militer hingga Korporasi Wajib Izin ke Masyarakat Sebelum Bangun Usaha

Selain itu, pemerintah juga membuka wacana agar komisioner Komnas HAM ke depan tidak berasal dari latar belakang polisi maupun militer. Usulan tersebut disebut masih menjadi bagian dari draf awal dan akan terus didiskusikan bersama publik.

“Ada juga masukan, misalnya dalam salah satu cara untuk memperkuat lembaga nasional HAM, kita pastikan supaya nanti yang bisa menjadi anggota komisioner, itu tidak boleh berlatar belakang polisi dan militer,” ujarnya.

Dalam revisi RUU HAM, pemerintah juga akan memasukkan sejumlah norma baru yang sebelumnya belum diatur dalam UU lama. Di antaranya pengakuan hak digital dan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Substansi lain yang akan dimasukkan dalam revisi yakni perlindungan terhadap pembela HAM. Pemerintah menyebut aktivis dan pihak yang memperjuangkan HAM secara damai harus dilindungi dari kriminalisasi.

Lalu perluasan tanggung jawab HAM kepada korporasi dan dunia usaha dengan prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC), yakni kewajiban perusahaan meminta persetujuan masyarakat sebelum membuka usaha atau proyek.

“Tidak boleh tiba-tiba perusahaan datang ke satu tempat, menjadikan pabrik beroperasi, masyarakat tidak tahu. Ke depan akan kita tegakkan dengan Undang-undang ini,” kata Mugiyanto.

Setelah rangkaian uji publik selesai, pemerintah akan melanjutkan proses harmonisasi lintas kementerian sebelum draf RUU HAM diserahkan kepada Presiden dan dibawa ke DPR untuk dibahas lebih lanjut.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lihat Crash Johann Zarco di Depan Matanya Langsung, Luca Marini Akui Dirinya Teringat Insidennya saat di Suzuka
• 1 jam lalutvonenews.com
thumb
Pandu Sjahrir Soroti Pentingnya Tata Kelola demi Masa Depan Fintech Indonesia
• 19 jam laluviva.co.id
thumb
Bamsoet Dukung Kerangka Ekonomi Makro & Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2027
• 17 menit laludetik.com
thumb
Muncul BUMN Baru Khusus Ekspor Sawit Cs, Pemerintah Harus Bagaimana?
• 2 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Saksi Sebut Ada “Kantong Merah” Berisi Uang dari RSUD untuk Rumah Dinas Bupati Ponorogo
• 23 jam lalurealita.co
Berhasil disimpan.