jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai melalui kantor-kantor vertikalnya di Pangkalpinang, Kediri, dan Banten menggencarkan pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah.
Langkah itu dilakukan sebagai wujud fungsi community protector sekaligus perlindungan terhadap industri hasil tembakau yang legal.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kg Sabu-Sabu, 2 Tersangka Diamankan
Selain itu, kegiatan tersebut untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta melindungi masyarakat dari peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo mengatakan pengawasan rokok ilegal bertujuan untuk menekan pelanggaran, sekaligus menjaga keberlangsungan industri legal dan memberikan perlindungan kepada konsumen.
BACA JUGA: Bea Cukai Paparkan Tren Modus Peredaran Rokok Ilegal di Awal 2026
“Upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku usaha yang patuh aturan, juga untuk memastikan penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal dan kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Di wilayah Bangka, Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan operasi pasar di sejumlah titik strategis dengan menyasar Perusahaan Jasa Titipan (PJT), toko kelontong, warung, hingga distributor yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.
BACA JUGA: Bea Cukai Samarinda Musnahkan 1,9 Juta Batang Rokok dan 2.160,7 Liter MMEA legal
Petugas melakukan pemeriksaan langsung terhadap produk rokok yang beredar sekaligus memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan risiko hukumnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa rokok tanpa pita cukai serta rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai ketentuan untuk diproses lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Sementara itu, pada 13 Mei 2026, Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang serta unsur TNI dan Polri melaksanakan Operasi Pasar “Gempur Rokok Ilegal” di sejumlah wilayah Kabupaten Jombang.
Dari hasil pemeriksaan terhadap produk hasil tembakau yang beredar di toko dan kios, tim gabungan berhasil mengamankan 377 pak rokok noncukai yang diduga diperjualbelikan tanpa memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menggunakan produk rokok bercukai resmi.
Selain merugikan negara, peredaran rokok ilegal dinilai berdampak negatif terhadap pelaku usaha yang taat aturan.
Di Provinsi Banten, Kanwil Bea Cukai Banten turut melaksanakan Operasi Gurita pada 1–15 Mei 2026 di wilayah Kabupaten Tangerang.
Operasi difokuskan pada pengawasan barang kena cukai ilegal, termasuk pengiriman melalui PJT.
Bea Cukai Banten menegaskan bahwa penguatan pengawasan dilakukan untuk menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim perdagangan yang tertib dan sehat.
Budi menambahkan, keberhasilan penanganan rokok ilegal memerlukan dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha.
Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal akan membantu menciptakan perdagangan yang lebih adil, melindungi konsumen, dan mendukung keberlangsungan industri hasil tembakau yang legal dan taat aturan. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Upaya Preventif Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Berbagai Wilayah
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, JPNN.com




