Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi atas nama HL selaku mantan Dirjen PHU Kementerian Agama,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 20 Mei 2026.
Budi menuturkan, pemeriksaan terhadap Hilman Latief masih berlangsung.
Dia menyebut pihaknya akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah pemeriksaan terhadap Hilman Latief rampung.
"Kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan update (beri tahu) kembali,” katanya.
Sebelumnya, pada Senin, 18 Mei 2026 KPK juga memeriksa Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, sebagai saksi.
Penyidik mendalami kuota haji tambahan tahun 2022 saat Muhadjir menjabat Menteri Agama ad interim.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025.
Selanjutnya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026 yang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622 miliar.
Pada 12 Maret 2026, KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, kemudian menahan Ishfah pada 17 Maret 2026.
KPK sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. (Ant)





