JAKARTA, DISWAY.ID-- Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkap praktik manipulasi perdagangan dan pelaporan ekspor.
Praktik curang ini telah merugikan Indonesia hingga mencapai USD 908 miliar atau Rp 15.400 triliun dalam kurun 34 tahun sejak 1991 hingga 2024.
BACA JUGA:Wilayah Timur Indonesia Mulai Fokus Pembayaran Digital, Bayar Pajak Kendaraan Tak Perlu Antre
Prabowo menyebut praktik yang terjadi selama puluhan tahun tersebut berkaitan dengan under-invoicing, under-counting, hingga transfer pricing yang dilakukan sejumlah pelaku usaha melalui perusahaan di luar negeri.
“Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under-invoicing. Under-invoicing sebenarnya fraud atau penipuan,” kata Prabowo saat berpidato pada Rapat Paripurna ke-19 DPR RI terkait Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027, di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 20 Mei 2026.
Under-invoicing adalah praktik curang importir atau eksportir yang sengaja melaporkan nilai barang dalam faktur (invoice) lebih rendah dari harga transaksi sebenarnya.
BACA JUGA:Seragam Hijau dan Coklat Kena Sentil Prabowo saat Minta Menteri Tertibkan Bekingan Birokrat
Adapun under-counting adalah istilah yang merujuk pada praktik atau kesalahan pencatatan yang menghasilkan jumlah yang lebih rendah dari angka sebenarnya.
Dan transfer pricing merujuk pada kebijakan penetapan harga untuk transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.
Menurut Prabowo, selama puluhan tahun kecurangan-kecurangan itu dibiarkan berlangsung sehingga merugikan negara hingga belasan ribu triliun rupiah.
“Yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya. Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri. Dia jual dari perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri yang harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya,” kata Presiden.
BACA JUGA:Pidato Prabowo Belum Dongkrak IHSG Hari Ini, Masih Melemah 6.330 saat Penutupan
Prabowo menegaskan praktik tersebut bukan sekadar dugaan, melainkan berdasarkan data dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang tercatat secara resmi.
Ia menjelaskan, manipulasi data ekspor mungkin dapat dilakukan di dalam negeri, namun tidak dapat disembunyikan di negara tujuan karena seluruh transaksi tetap tercatat.
“Kita bisa bohong, di pelabuhan Indonesia kita kirim 10.000 ton batu bara. Yang dilaporkan hanya 5.000 ton. Bisa di Indonesia, (tapi) di sana tidak bisa, di sana dicatat,” ujarnya.
- 1
- 2
- »





