Status Sekda Tangsel Diperdebatkan, Pengamat: Jangan Sampai Digiring ke Arah Politik

tvonenews.com
11 jam lalu
Cover Berita

Tangerang Selatan, tvOnenews.com - Polemik mengenai status keabsahan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Selatan, Bambang Noertjahjo, kini menjadi sorotan publik. 

Hingga pertengahan Mei 2026, surat pengukuhan resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dilaporkan belum juga diterbitkan.

Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengingatkan agar persoalan administratif tersebut tidak dianggap sepele lantaran berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal.

“Jika kondisi ini terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, situasi tersebut sangat berpotensi memicu kegaduhan politik di tingkat lokal. Tidak hanya itu, keresahan di tengah masyarakat juga berisiko meluas akibat munculnya keraguan atas legalitas formal dari setiap kebijakan organisasi dan anggaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangsel,” ujar Yanuar, dilansir Kamis (21/5/2026).

Menurut Yanuar, pemerintah pusat melalui BKN tidak boleh menganggap enteng persoalan “selembar surat” pengukuhan tersebut. Sebab, posisi Sekda merupakan jabatan tertinggi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah yang memiliki peran strategis dalam menjalankan roda birokrasi dan pengelolaan keuangan daerah.

Ia menjelaskan, Bambang Noertjahjo dilantik sebagai Sekda Tangsel pada 19 April 2021. Sesuai ketentuan Undang-Undang ASN, masa jabatan tersebut memasuki evaluasi lima tahunan pada 19 April 2026.

“Secara aturan, jabatan tersebut memang secara otomatis dapat diperpanjang, kemudian BKN harus mengeluarkan surat pengukuhan baru hasil evaluasi yang sudah diajukan. Jadi yang dilakukan setiap lima tahun sekali adalah evaluasi internalnya,” kata Yanuar.

Meski demikian, Yanuar menegaskan belum terbitnya surat pengukuhan dari BKN tidak otomatis membuat jabatan Sekda gugur. Ia menilai, dalam praktik hukum ASN, seorang Sekda tetap sah menjalankan tugas hingga ada keputusan administratif lain.

“Jabatan Sekretaris Daerah tidak langsung gugur hanya karena evaluasi 5 tahunan belum selesai atau surat pengukuhan belum turun. Dalam praktik hukum ASN, yang berakhir otomatis itu biasanya masa pensiun, diberhentikan, mutasi, meninggal dunia, atau ada keputusan administratif lain,” ujarnya.

Ia menambahkan, aturan lima tahunan dalam manajemen ASN lebih menitikberatkan pada evaluasi jabatan, bukan penghentian otomatis.

“Artinya, jika evaluasi belum selesai dilakukan atau suratnya masih berproses, Sekda tetap menjabat secara sah sampai ada keputusan lain dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan proses administrasi yang sesuai,” jelasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oriflame Hadir di Cannes Film Festival 2026
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
BUMN Baru Danantara Jamin Harga Jual Komoditas yang Diekspor Bakal Sesuai Pasar
• 18 jam lalukumparan.com
thumb
Ponpes Milik Pelaku Pencabulan Belasan Santri di Ponorogo Digeledah
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Rp 2,8 M, Selamatkan 62 Ribu Jiwa
• 20 jam laludetik.com
thumb
Ekonom Ungkap Syarat Agar Perpres Perlindungan Ojol Bisa Efektif
• 13 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.