Bea Cukai Kudus Paparkan Tren Modus Peredaran Rokok Ilegal di Awal 2026

pantau.com
2 jam lalu
Cover Berita

Kudus, 20-05-2026 - Bea Cukai Kudus mencatat kinerja pengawasan yang positif sepanjang Januari hingga April 2026 dengan penguatan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Nur Rusydi menyampaikan bahwa pada awal 2026, tantangan dalam pengawasan terhadap rokok ilegal masih terus berkembang. "Kami mencermati adanya tren modus pelanggaran khususnya dalam upaya penegakan hukum terhadap rokok ilegal, seperti produksi rokok ilegal di bangunan terselubung, pemanfaatan lokasi perluasan area pabrik rokok tanpa izin, serta distribusi rokok ilegal yang menggunakan sarana pengangkut lintas wilayah. Modus ini umumnya dilakukan untuk menekan biaya produksi dengan menghindari kewajiban pembayaran cukai seiring tingginya permintaan pasar terhadap rokok dengan harga murah," jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Bea Cukai Kudus memperkuat langkah penegakan hukum. Sepanjang Januari hingga April 2026, telah dilakukan penindakan dengan barang bukti mencapai 12,75 juta batang rokok ilegal.

Penindakan signifikan terlaksana pada 15 April 2026 di wilayah Ngembal, Kabupaten Kudus. Berawal dari informasi intelijen, petugas berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal menggunakan truk yang melintas di Jalur Pati–Kudus. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 4.816.000 batang rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin tanpa pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp7,15 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp4,66 miliar. Tidak hanya pada jalur distribusi, penindakan juga menyasar sumber produksi ilegal.

Pada 28 April 2026, Bea Cukai Kudus bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan menindak sebuah bangunan di Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus yang diduga digunakan sebagai pabrik rokok tanpa izin resmi (masih dalam proses perizinan). Di lokasi tersebut ditemukan mesin produksi serta rokok jenis sigaret kretek mesin dan sigaret putih mesin belum dilekati pita cukai yang disimpan di gudang. Petugas kemudian melakukan penyegelan terhadap bangunan dan mesin produksi. Dari penindakan tersebut, diamankan 2.344.508 batang rokok ilegal dengan nilai barang sekitar Rp3,48 miliar dan potensi penerimaan negara sebesar Rp 1,75 miliar. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Kudus untuk diproses lebih lanjut.

"Penegakan hukum yang dilakukan tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga melindungi industri hasil tembakau yang legal. Dengan menekan peredaran rokok ilegal, tercipta persaingan usaha yang sehat sehingga pelaku usaha yang patuh tidak dirugikan. Hal ini turut menjaga keberlangsungan lapangan kerja, mengingat sektor industri hasil tembakau menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, mulai dari petani hingga pekerja pabrik dan distribusi," papar Nur Rusydi.

Di sisi lain, penerimaan dari cukai hasil tembakau memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Selain menjadi bagian dari pendapatan negara, dana tersebut juga disalurkan kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dimanfaatkan untuk sektor kesehatan, penegakan hukum, pemberantasan rokok ilegal, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pekerja di sektor tembakau.

Menurut Nur Rusydi, peredaran rokok ilegal juga membawa risiko bagi masyarakat karena tidak melalui pengawasan standar produksi yang semestinya. "Produk tersebut tidak terjamin kualitas dan keamanannya, sehingga berpotensi meningkatkan risiko kesehatan bagi konsumen. Oleh karena itu, penindakan terhadap rokok ilegal juga merupakan bentuk perlindungan nyata kepada masyarakat," lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa Bea Cukai Kudus mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan tidak membeli rokok tanpa pita cukai, memastikan keaslian pita cukai, serta melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. “Capaian ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja, menjaga integritas, serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dan dunia usaha,” tutup Nur Rusydi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kemenkum Bantu Kemlu, Upaya Maksimal Bebaskan WNI yang Diculik Israel
• 15 jam lalukumparan.com
thumb
BI Kucurkan Rp140,57 Triliun untuk Beli SBN
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Bea Cukai Kudus Paparkan Tren Modus Peredaran Rokok Ilegal di Awal 2026
• 2 jam lalupantau.com
thumb
China Perpanjang Aturan Bebas Visa untuk Warga Rusia Hingga 2027
• 8 jam lalubisnis.com
thumb
Hindari Makanan Ini saat Musim Pancaroba agar Imunitas Anak Tetap Terjaga
• 14 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.