JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak sebagai warga binaan untuk berkuliah S2 dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Yang saya tahu bahwa, itu kan ada hak-hak bagi warga binaan. Mau sekolah silakan, tinggal caranya," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Hanya saja, Supratman menegaskan, apa yang Sambo lakukan kini menjadi tupoksi daripada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Justru secara hukum... Satu ya, ini kan bukan tupoksi saya, bukan tupoksinya Kementerian Hukum ya, itu tupoksinya Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Kuliah S2 di Lapas, Pakar Hukum: Hak Pendidikan Dijamin UU
Sambo kuliah lewat beasiswa dari dalam lapasDirektorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) mengatakan Ferdy Sambo menjalani pendidikan program magister (S2) Teologi melalui beasiswa yang diberikan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI).
Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, dari sejumlah warga binaan Nasrani di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ferdy Sambo berminat untuk mengambil beasiswa tersebut.
“Lapas Cibinong telah mengembangkan kerja sama dengan Sekolah Tinggi Global Glow Indonesia (STGGI) untuk pemberian program beasiswa S1 dan S2 Teologi bagi warga binaan nasrani, yang salah satu warga binaan yang berminat untuk mengikuti program tersebut adalah Ferdy Sambo,” Rika, saat dihubungi wartawan, Rabu (13/5/2026).
Baca juga: Ferdy Sambo Lulus Kuliah dari Jeruji Besi: Menelaah Hak Pendidikan Narapidana
Rika mengatakan, perkuliahan dilaksanakan secara daring dari dalam Lapas Cibinong.
Dia mengatakan, pihak Lapas Kelas IIA Cibinong telah menyampaikan bahwa pemberian hak pendidikan telah dilaksanakan secara terbuka, objektif, dan tanpa perlakuan khusus.
“Program ini merupakan bagian dari upaya pembinaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia warga binaan agar siap kembali dan berkontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar dia.
Sambo merupakan mantan jenderal polri yang dipenjara karena kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




