JAKARTA, DISWAY.ID - Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan insentif finansial bagi warga yang taat pajak di tahun 2026.
Melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), wajib pajak kini bisa menikmati potongan bayar pokok pajak secara cuma-cuma tanpa perlu repot mengajukan permohonan.
Keuntungan ini akan langsung memotong nominal tagihan secara otomatis di sistem, asalkan wajib pajak melakukan pelunasan sesuai dengan periode yang telah ditentukan.
Kebijakan ini sengaja dihadirkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus stimulus dari Pemprov DKI agar warga Jakarta terdorong untuk melunasi kewajiban mereka lebih awal.
BACA JUGA:Pramono Lantik 884 Pejabat Pemprov DKI, Pelayanan Publik Harus Lebih Cepat dan Nyaman
Untuk tahun pajak 2026, besaran keringanan PBB-P2 diberikan secara bertahap.
Wajib pajak yang membayar pada periode 1 April hingga 31 Mei 2026 akan memperoleh keringanan pokok sebesar 10 persen.
Sementara itu, pembayaran pada periode 1 Juni hingga 31 Juli 2026 mendapatkan keringanan sebesar 7,5 persen.
Adapun pembayaran pada periode 1 Agustus hingga 30 September 2026 memperoleh keringanan sebesar 5 persen.
BACA JUGA:Pemprov DKI dan Polda Metro Sepakat Kelola Bersama CCTV di Jakarta
Dengan skema tersebut, pembayaran yang dilakukan lebih awal akan memberikan manfaat potongan yang lebih besar.
Semakin cepat wajib pajak melunasi PBB-P2, semakin besar pula keringanan yang bisa diperoleh.
Selain untuk tahun pajak berjalan, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan keringanan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2021 hingga 2025.
Untuk tunggakan tersebut, diberikan keringanan pokok sebesar 5 persen sepanjang pembayaran dilakukan pada periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
BACA JUGA:Terlibat Kasus Narkoba, Pemprov DKI Cabut Izin Tempat Hiburan B Fashion dan The Seven
- 1
- 2
- »





