SIM Keliling Jakarta Kamis Ini Hadir di 5 Lokasi, Catat Syarat dan Biayanya

kompas.com
8 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Layanan ini diperuntukkan bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Dikutip Kompas.com dari akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Baca juga: Layanan Samsat Jabodetabek Libur Hari Ini 15 Mei, BPKB dan SIM Kembali Dibuka

Berikut lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta hari ini:

  • Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  • Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok Mall
  • Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  • Jakarta Barat: Lobby selatan Mall Ciputra
  • Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis diwajibkan membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Adapun syarat perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama beserta fotokopinya, bukti tes kesehatan, dan bukti tes psikologi.

Saat ini, masa berlaku SIM dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi mengikuti tanggal lahir pemilik SIM.

Untuk biaya perpanjangan, berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.

Baca juga: Kondisi Tol Jakarta Pagi Ini: Cawang–Tebet Padat, Contraflow Diaktifkan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Biaya tersebut belum termasuk komponen tambahan seperti tes kesehatan dan tes psikologi, sehingga total biaya perpanjangan biasanya berkisar antara Rp 190.000 hingga Rp 220.000.

Adapun perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan melalui layanan SIM Keliling dan hanya bisa diproses di kantor Satpas SIM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Oriflame Hadir di Cannes Film Festival 2026
• 21 jam lalubeautynesia.id
thumb
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo dan Bank BSI Surabaya Perluas Cakupan Kepesertaan
• 20 jam lalurealita.co
thumb
Ada Wabah Ebola di Afrika, Dokter Mikrobiologi Ini Jelaskan Gejala dan Cara Penularannya
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Polisi Minta Pencuri HP Konten Kreator di Photobox Green Pramuka Menyerahkan Diri
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Putusan MK Soal Jakarta Dinilai Tak Hambat Persiapan Operasional IKN
• 10 jam lalueranasional.com
Berhasil disimpan.