Ekonom Universitas Andalas Syafrudin Karimi menilai langkah pemerintah membentuk badan ekspor baru di bawah Danantara Indonesia berpotensi memperkuat kedaulatan ekonomi nasional sekaligus menekan praktik manipulasi nilai ekspor yang selama ini merugikan negara.
Menurut Syafrudin, negara memang perlu hadir untuk mengamankan komoditas strategis seperti batu bara dan sawit agar tata kelola ekspor menjadi lebih transparan dan akuntabel.
"Kebijakan membentuk entitas negara di bawah supervisi Danantara Indonesia tentu dapat memperkuat kedaulatan ekonomi nasional. Pemerintah harus membangun sistem yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan publik," kata Syafrudin dalam keterangan tertulis yang diterima, dikutip Kamis (21/5).
Ia menyoroti praktik under-invoicing yang selama ini disebut kerap terjadi pada ekspor komoditas unggulan Indonesia. Praktik tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga pasar sebenarnya sehingga berdampak pada penerimaan negara.
Menurut Syafrudin, kondisi itu membuat pajak, devisa ekspor, hingga data perdagangan nasional menjadi terdistorsi.
Baca Juga: Prabowo Bikin Aturan Baru, Ekspor Sawit hingga Batu Bara Kini Wajib Lewat BUMN
"Jika entitas itu membuka data, menjaga harga produsen, mengawasi devisa, dan membatasi ruang perantara rente maka kebijakan ini dapat menjadi instrumen kedaulatan ekonomi," ujarnya.
Meski mendukung pembentukan entitas baru, Syafrudin mengingatkan pemerintah dan Danantara agar tetap menjaga transparansi dalam penentuan harga, audit publik, perlindungan produsen, hingga pengawasan independen. Ia menilai langkah tersebut penting agar badan baru itu tidak berubah menjadi monopoli.
Ia juga berharap kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI dapat memperkuat audit transfer pricing sekaligus mengintegrasikan data bea cukai, perpajakan, perbankan, pelabuhan, hingga kontrak ekspor untuk pemeriksaan berbasis risiko.
"Pembatasan melalui entitas negara baru layak dipertimbangkan jika pemerintah membuktikan kerugian negara sangat besar, dan entitas baru memiliki kapasitas teknis yang lebih baik," kata Syafrudin.
Sebelumnya, Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menjelaskan pembentukan PT DSI merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk memperbaiki tata kelola perdagangan komoditas sumber daya alam.
"Selama ini dalam kurun waktu sekian lama kita lihat dari data yang disampaikan oleh Bapak Presiden dari World Bank, begitu tingginya under-invoicing dan transfer pricing terhadap komoditas-komoditas kita," kata Rosan.
Baca Juga: Mulai 1 Juni 2026, Pemerintah Benahi Sistem Ekspor-Impor Lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI)
Rosan menyebut praktik under-invoicing dan transfer pricing selama bertahun-tahun berdampak langsung pada penerimaan negara, mulai dari perpajakan, royalti, devisa, hingga validitas data perdagangan nasional.
Karena itu, Danantara membentuk PT DSI sebagai platform pengawasan transaksi ekspor sumber daya alam nasional.
"Karena itu, Danantara membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia sebagai platform yang akan mengawasi keterbukaan transaksi ekspor, mulai dari volume, harga, hingga mekanisme pengiriman komoditas," kata Rosan.





