Raih Cum Laude, Disertasi Sabar Tobing Soroti Urgensi Transformasi Digital Perpajakan

jpnn.com
3 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Sabar Pardamean L. Tobing membedah pentingnya transformasi digital perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Indonesia. 

Hal tersebut disoroti dalam penelitian doktoral Sabar pada Program Doktor Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti 2026. 

BACA JUGA: Bayar Pajak Kendaraan Makin Praktis dengan Promo Cashback DIGI bank bjb

Sabar meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas pajak terhadap kepatuhan wajib pajak dengan efektivitas pemeriksaan pajak sebagai variabel moderasi. 

"Penelitian tersebut dilakukan di tengah percepatan transformasi sistem perpajakan nasional melalui implementasi e-filing, e-billing, hingga e-invoicing yang menjadi bagian dari roadmap Tax Administration 3.0 Direktorat Jenderal Pajak," kata Sabar di Jakarta, Kamis, (21/5).

BACA JUGA: Pembayaran Pajak Kendaraan di NTT Kini Bisa Secara Digital

Penelitian itu juga menyoroti tantangan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Indonesia disebut masih menghadapi tax gap yang diperkirakan mencapai Rp 250 triliun per tahun, sementara pemerintah menargetkan kenaikan tax ratio dari 10,4 persen pada 2023 menjadi 14 persen pada 2030. 

Namun, kata Sabar, hasil penelitian menunjukkan administrasi pajak digital memiliki pengaruh positif dan signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak dengan koefisien sebesar 0,381. 

“Kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak serta kewenangan institusi perpajakan juga terbukti berkontribusi terhadap peningkatan kepatuhan,” ujar Sabar.

Menurut dia, efektivitas pemeriksaan pajak dalam penelitian tersebut juga terbukti memperkuat hubungan antara digitalisasi perpajakan, tingkat kepercayaan wajib pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. 

"Temuan itu menunjukkan bahwa transformasi digital tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi, tetapi juga sistem pengawasan dan pemeriksaan yang efektif," jelasnya. 

Adapun pendekatannya yakni kuantitatif menggunakan metode Structural Equation Modeling berbasis Partial Least Squares (SEM-PLS), penelitian melibatkan 537 responden dari wajib pajak badan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia.

“Mayoritas responden merupakan direktur maupun manajer tax accounting yang terlibat langsung dalam pengambilan keputusan perpajakan perusahaan," ujarnya. 

Dalam aspek kebaruan penelitian, Sabar mengembangkan model Administrasi Pajak Digital (APD) menjadi enam dimensi dengan menambahkan aspek pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan serta keamanan siber dan manajemen risiko. Pengembangan model tersebut disesuaikan dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024 dan PER-41/PJ/2010. 

Penelitian ini turut merekomendasikan penguatan sistem keamanan siber perpajakan, integrasi teknologi berbasis AI dan analytics, serta peningkatan edukasi dan mitigasi risiko perpajakan di lingkungan perusahaan. 

“Langkah tersebut penting untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak di tengah transformasi digital sistem perpajakan nasional," pungkas Sabar.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hakim Tunda Putusan Dua Polisi Terdakwa Narkoba di Madiun, Perkara Dinilai Kompleks
• 21 jam lalurealita.co
thumb
Bank Sulselbar Dorong Generasi Muda Kembangkan Usaha Peternakan di Sidrap
• 3 jam laluterkini.id
thumb
Ekonom Ungkap Syarat Agar Perpres Perlindungan Ojol Bisa Efektif
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Sektor Hulu Migas Dapat Relaksasi DHE SDA, Maksimal Hanya 30%
• 21 jam lalukatadata.co.id
thumb
Timur Tengah gandeng perusahaan PV China dorong transisi energi hijau
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.