Kronologi 25 Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa, Para Karyawan Langsung Geruduk Kantor Bupati!

grid.id
5 jam lalu
Cover Berita

Grid.ID - Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi demo di depan Kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng). Aksi itu dipicu oleh penutupan paksa 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah baru-baru ini.

Akibat penutupan paksa itu, 150 karyawan terancam kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Oleh karena itu, para karyawan Alfamart beramai-ramai menggeruduk Kantor Bupati.

Mereka memaparkan soal beban hidup dan ketidakpastian ekonomi yang harus dihadapi usai penutupan tersebut. Lantas bagaimana kronologi 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah ditutup paksa? Simak penjelasannya.

Kronologi 25 Gerai Alfamart di Lombok Tengah Ditutup Paksa

Ratusan karyawan Alfamart mengeruduk Kantor Bupati Lombok Tengah (Loteng) usai 25 gerai ditutup secara paksa. Salah satu perwakilan karyawan dari Alfamart Jelojok, Supriadi menyebut penutupan itu berdampak pada penghidupan banyak orang.

Supriadi mengatakan ada sekitar 150 karyawan yang kini terancam kehilangan pekerjaan jika gerai-gerai tersebut benar-benar ditutup secara permanen. Oleh karena itu, mereka berharap agar gerai Alfamart mendapat izin buka.

“Total kurang lebih 150 karyawan yang sekarang tidak memiliki pekerjaan jika ditutup seperti ini, Pak,” ucap Supriadi saat menyampaikan keluhannya di hadapan para pejabat yang hadir, Rabu (20/5/2026).

“Batur-batur niki tarik-tarik mengeluh niki (teman-teman semua pada mengeluh), jika tidak ada pekerjaan, tanggungan saya dan teman-teman ini masih banyak,” tambahnya.

“Saking senang dan alhamdulillah niki dapat pekerjaan di Alfamart, dengan gaji UMR dengan background SMA. Ini kan kurang lebih 150 orang akan menambah pengangguran, dan kami semua ini putra daerah, warga Lombok Tengah,” sebutnya.

Pihak Pemerintah Buka Suara

 Seperti diketahui, sebanyak 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah ditutup paksa oleh pemerintah daerah. Langkah tegas itu diambil lantaran 25 gerai itu dinilai melanggar aturan zonasi wilayah.

Penindakan ini merupakan buntut dari ketidaksesuaian lokasi usaha dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah, Dalilah mengatakan regulasi itu sudah ditetapkan sejak 2021.

“Ini Perda dan sudah lama, tahun 2021. Jadi catat highlight besar tebal-tebal tahun 2021, jadi kita melakukan penindakan,” ucap Dalilah saat ditemui TribunLombok.com, Rabu (20/5/2026).

Ia menyebut dalam Perda itu sudah dijelaskan soal jarak minimal antara minimarket waralaba dengan pasar rakyat adalah 1 kilometer. Sementara itu, pihak pemerintah mengaku telah menempuh prosedur yang berlaku sampai pada tahap penghentian kegiatan usaha.

“Langkah yang kita lakukan hari ini adalah penindakan. Kita sudah mengirimkan SP1, SP2, kemudian yang terakhir ini penghentian sementara kegiatan usaha,” tambahnya.

Kadis DPMPTSP juga menanggapi soal keluhan pihak manajemen ritel mengenai sulitnya relokasi. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya pelaku usaha sudah diberikan waktu yang sangat lapang untuk beradaptasi.

Berdasarkan Perda 2021, gerai yang sudah beroperasi sebelum aturan tersebut keluar diberikan masa penyesuaian selama dua tahun.

“Jadi kalau 2021 sekarang 2026, ini kan sudah 5 tahun sebenarnya,” ungkapnya.

Terkait kendala administrasi dan perizinan baru yang dikeluhkan oleh pihak Alfamart saat harus berpindah lokasi, DPMPTSP menyatakan bahwa pemerintah daerah justru siap membantu selama aturan dasar terpenuhi.

“Kalau perizinan kan sepanjang dia sesuai dengan aturan, dokumennya lengkap, kita lanjutkan, tidak ada yang dihalangi. Justru kita melakukan percepatan,” sebutnya.

Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan otonomi daerah, di mana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk mengatur tata usaha negara di wilayahnya tanpa perlu berkoordinasi lagi dengan pemerintah pusat atau provinsi. Demikianlah kronologi 25 gerai Alfamart di Lombok Tengah ditutup paksa. (*)

 

 

Artikel Asli


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Menuju Baitullah, Menjaga Bumi Allah
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah dan Pertamina Jaga Ketahanan Energi di Tengah Tantangan Geopolitik
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Jelang Idul Adha 2026, Benarkah Orang yang Berkurban Dilarang Potong Rambut dan Kuku? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
• 20 jam lalugrid.id
thumb
Andi Angga Diculik Israel Saat Jalani Misi Kemanusiaan, Ayah Sang Relawan Sempat Beri Pesan Khusus: Allah Bersamamu
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Pemukul Pengemudi Mobil gegara Klakson di Cibubur Terancam 2,5 Tahun Bui
• 5 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.