2 ART yang Loncat dari Lantai 4 di Benhil Diduga Alami Tekanan Psikologis

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua asisten rumah tangga (ART) yang meloncat dari lantai 4 tempat rumah di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026) lalu diduga mengalami tekanan psikologis.

Sebab, berdasarkan pemeriksaan kepolisian dan dokter, tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik pada tubuh korban.

“Hasil pemeriksaannya tidak ada kekerasan fisik, ya mungkin tekanan secara psikologis ada,” kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, ditemui di Cawan Barat Monumen Nasional, Kamis (21/5/2026).

Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Eksploitasi Anak dalam Kasus ART Lompat dari Lantai 4 di Benhil

Sebelumnya, Roby juga mengungkapkan bahwa korban menyebutkan majikannya adalah sosok yang galak.

Namun Roby belum menjelaskan keterkaitan pengakuan awal tersebut dengan tekanan psikologis yang dialami korban.

Hingga kini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Korban sudah diperiksa. Tersangka juga sudah ada ditahan tiga orang, antara lain satu majikannya dan dua penyalur tenaga kerjanya,” kata Roby.

Sebab, penyalur PRT yang mewadahi korban mengetahui bahwa salah satu korban masih di bawah umur saat direkrut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan agen bahkan sudah mengetahui sejak rekrutmen korban.

“Dari tiga tersangka itu mengetahui bahwa yang bersangkutan itu adalah anak sehingga dipekerjakan. Mulai dari pencari lowongan pekerjaan sampai penyedia jasa pekerjaan termasuk mereka yang mempekerjakan,” jelas Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/5/2026).

Baca juga: Malam Kelabu di Benhil Jakpus: 2 ART Terjun dari Lantai 4 Rumah Kos, 1 Tak Selamat

Dia juga menjelaskan bahwa agen berinisial T dan WA tidak memeriksa lebih jauh identitas para PRT yang direkrut.

Mereka langsung menerima korban berdasarkan kartu keluarga dan fotonya.

Maka dari itu, ketiganya dikenakan Pasal 76I UU Nomor 35 tahun 2014 tentang eksploitasi terhadap anak di bawah umur.

“Makanya tiga orang ini terkena pasal pidana untuk terkait tentang Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Budi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Diberitakan sebelumnya, dua ART perempuan berinisial D (18) dan R (30) terjun dari lantai 4 sebuah rumah kos di Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4/2026) malam.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kuasa Hukum Yakin Hakim Bakal Vonis Bebas Nadiem Makarim
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemkot Jakbar soroti dugaan prostitusi anak di Lokasari
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
DPR Ingatkan Efisiensi Anggaran MBG Jangan Korbankan Kualitas Gizi Anak
• 10 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Food Estate Wanam Disebut Bisa Perkuat Swasembada Beras Nasional
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Raih Cum Laude, Disertasi Sabar Tobing Soroti Urgensi Transformasi Digital Perpajakan
• 7 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.