Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menyatakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan kerugian negara tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Menjelang sidang pledoi, tim hukum meyakini majelis hakim akan membebaskan Nadiem Makarim karena dinilai tidak terdapat bukti kuat terkait kerugian negara.
"Pertimbangan majelis akan mendasarkan kepada aspek legalitas, formalitas, dan kebenaran materiil, maka putusannya akan membebaskan. Karena kerugian negara sudah jelas tidak memiliki alat bukti yang memenuhi unsur formalitas." kata Tim Kuasa Hukum Nadiem Makarim, Doddy S Abdulkadir, dikutip dari tayangan Headline News, Metro TV, Kamis, 21 Mei 2026.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun Penjara dan Uang Ganti Rugi Rp5,6 T
Tim kuasa hukum Nadiem Makarim menggelar konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Rabu petang. Dalam keterangannya, tim hukum menegaskan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki korelasi dengan kebijakan yang dibuat Nadiem Makarim.
"Kemudian juga tidak ada korelasi antara tindakan Pak Nadiem dengan kemahalan chromebook, kemudian juga masalah pertanggungjawaban." ucapnya.
Kuasa hukum menilai dugaan kerugian negara yang didalilkan di dalam persidangan tidak didukung alat bukti yang memenuhi unsur formalitas.
Tim kuasa hukum juga menyebut perkara yang berkaitan dengan penerbitan peraturan menteri seharusnya terlebih dahulu diuji melalui Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Tim hukum berharap Nadiem dapat hadir dan menyampaikan pledoi pribadi dalam sidang yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.




