Indonesia memang diberkahi kekayaan sumber daya alam yang melimpah, hamparan hutan dengan biodiversitas, juga kekayaan mineral di dalam tanah. Semua mata seakan menuju ke arahnya.
Pada tahun 1623, Jan Carstenszoon berlayar di selatan Pulau Papua dan terkesima kilauan warna putih di puncak pegunungan tropis dekat khatulistiwa. Tak banyak yang percaya laporan Carstenszoon ada gunung bersalju di daerah tropis dekat khatulistiwa. Namun, laporan Carstenszoon pula yang akhirnya memicu banyak ekspedisi serta penjelajahan dari para petualang dan ilmuwan Eropa berabad-abad kemudian. Seperti yang bisa dilihat sekarang, bagaimana berbagai perusahaan asing masuk dan mengelola sumber daya di Papua.
Hal serupa juga terjadi di Venezuela. Negara di ujung utara Amerika Selatan ini pernah bertengger sebagai negara terkaya keempat di dunia dengan PDB yang setara Amerika Serikat, Swiss, dan Selandia Baru pada era 1950-1980.
Mereka dikenal karena ”emas hitam” kala pengeboran minyak besar-besaran yang dimulai sejak 1914. Tak hanya minyak, selama berabad-abad Venezuela sangat bergantung pada sektor pertanian, di mana kopi dan kakao menjadi komoditas ekspor utama yang menopang perekonomian.
Lalu, apa yang terjadi?
Pada 1976, model bisnis migas Venezuela berbasis konsesi. Perusahaan-perusahaan mancanegara mengeksplorasi minyak, mengolahnya, lalu menjualnya ke pasar internasional. Pemerintah Venezuela memperoleh royalti dan pajak, dengan sebagian besar keuntungan masuk ke kantong perusahaan asing.
Sebagian besar minyak Venezuela diolah di kilang-kilang di pesisir Teluk Meksiko dan AS sehingga ketergantungan Venezuela terhadap ekosistem bisnis AS terbentuk sejak lama. Infrastruktur produksi, jaringan perdagangan, hingga teknologi migasnya terhubung erat dengan pasar AS.
Yale Climate Connections, platform jurnalistik dan komunikasi perubahan iklim Universitas Yale, AS, menyebutkan, saat itu infrastruktur, keahlian teknis, dan jaringan dagang minyak Venezuela sudah sangat terhubung dengan pasar AS, terutama kilang-kilang di pesisir Teluk AS. Menurut U.S. Energy Information Administration (EIA), desain historis ini masih memengaruhi cara minyak Venezuela diproduksi, diangkut, dan diolah hingga sekarang.
Masih dari sumber yang sama, Venezuela melakukan nasionalisasi industri minyak pada 1976 di bawah Presiden Carlos Andrés Pérez. Pemerintah membentuk perusahaan minyak negara, Petróleos de Venezuela (PDVSA), yang mengambil alih semua kegiatan perusahaan asing
Tepat 50 tahun lalu semuanya berubah kala Venezuela mulai melakukan nasionalisasi berbagai sektor sumber daya. Sayangnya, nasionalisasi tidak otomatis membuat Venezuela sepenuhnya mandiri. Industri minyak negara itu tetap bergantung pada pasar, teknologi, dan jaringan pengolahan minyak di AS serta bekerja sama dengan perusahaan internasional.
Masalah mulai bermunculan pada 1999. Setelah Hugo Chávez berkuasa, pemerintah memperluas kontrol negara terhadap industri migas dan perkebunan. Di sektor migas, terjadi mogok massal yang membuat pemerintahan Hugo memecat lebih dari 18.000 pegawai PDVSA, termasuk insinyur, ahli geologi, dan tenaga teknis berpengalaman.
“Kelangkaan minyak mulai terjadi dan antrean bensin muncul selama 12 sampai 16 jam,” kata warga Venezuela yang tak ingin disebut namanya kepada Yale Climate Connections, Jumat (9/1/2026).
Pada saat yang sama, pemerintahan Hugo menerima berbagai tuntutan. ExxonMobil menuntut kompensasi 10 miliar dollar AS atas penyitaan aset melalui badan arbitrase Bank Dunia, International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID). Dalam kasus lain, ConocoPhillips memenangkan gugatan 8,5 miliar dollar AS. Venezuela kalah banding pada Januari 2025, tetapi hingga kini belum membayar kompensasi tersebut.
Di sektor perkebunan, berdasarkan analisis Sveriges Lantbruks University dalam jurnal Reformasi Agraria di Venezuela (2006), pemerintahan Hugo menasionalisasi perkebunan dan lahan pertanian secara masif pada 2001. Caranya, pemerintah menyita jutaan hektar lahan pertanian swasta dengan alasan lahan tersebut tidak produktif atau kepemilikannya ilegal. Lahan-lahan ini kemudian didistribusikan kembali kepada petani kecil atau dijadikan pertanian kolektif.
Undang-undang menetapkan bahwa pemerintah harus memberikan kompensasi finansial bagi pemilik lahan yang sah dan dieksploitasi secara produktif sebelum disita. Namun, dalam praktiknya, proses kompensasi ini sering kali memicu sengketa hukum yang berlarut-larut.
Kebijakan ini menuai kritik tajam karena dinilai menciptakan ketidakpastian investasi dan pelanggaran hak milik. Banyak perkebunan yang disita justru mengalami penurunan produktivitas akibat salah urus dan kurangnya pasokan pupuk atau alat pertanian.
Lalu, bagaimana dengan Indonesia?
Pada 2023, Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Tujuannya, satgas melegalkan atau memutihkan lahan sawit seluas 3,3 juta hektar (ha) yang berada di kawasan hutan.
Satgas ditugaskan untuk memperbaiki carut-marut tata kelola lahan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan negara. Legalisasi ini menggunakan mekanisme pemutihan sebagaimana diatur dalam Pasal 110A dan 110B Undang-Undang Cipta Kerja, di mana pelaku usaha diwajibkan membayar denda administrasi.
Satgas serupa kemudian berlanjut era Presiden Prabowo Subianto dengan nama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Tak hanya lahan sawit, satgas ini juga menertibkan kawasan pertambangan. Salah satu bentuk penertibannya adalah dengan menyita lahan.
Dari siaran pers resmi Satgas PKH, sejak dibentuk pada Februari 2025, satuan tugas ini telah menyita atau menguasai kembali lahan seluas 5,9 juta ha atau 10 kali luas Pulau Bali, dari sektor perkebunan dan pertambangan. Rinciannya, sektor perkebunan sawit sebesar 5,8 juta ha dan sektor pertambangan seluas 12.371,58 ha.
Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyerahkan Rp 10,2 triliun denda administrasi dari hasil penguasaan kembali lahan-lahan tersebut kepada Kementerian Keuangan disaksikan Presiden Prabowo Subianto.
Saat itu, Burhanuddin mengatakan, pembentukan Satgas PKH merupakan bukti nyata komitmen pemerintah mengembalikan kedaulatan negara atas sumber daya alam. Selama ini kekayaan alam telah dikuasai secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada momen itu, Prabowo mengungkapkan perolehan dana dari penguasaan kembali lahan negara memberikan dampak pada pembiayaan masif sektor pendidikan dan kesehatan. ”Semua undangan bisa lihat secara fisik ada Rp 10 triliun. Artinya, kita bisa selesaikan 5.000 puskesmas,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (13/5/2026).
Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono mengungkapkan, dalam sejarah perkembangan kelapa sawit di Indonesia, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hanya mengelola sekitar 600.000 hektar kebun sawit. Sebelumnya, ada Agrina Palma Nusantara yang mengelola kebun-kebun yang disita.
”Artinya, selama ini BUMN kurang berkembang dengan baik, justru perusahaan non-BUMN yang berkembang. Jadi, ada kekhawatiran jika ini dinasionalisasi, yang terjadi justru sawit tidak berkembang dengan baik,” kata Eddy di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Eddy menambahkan, nasionalisasi sumber daya bakal membuat industri kelapa sawit tidak berkembang. Apalagi, saat ini Indonesia merupakan produsen sekaligus konsumen minyak sawit terbesar dunia.
”Dulu, gula merupakan komoditas besar. Indonesia bahkan pernah menjadi eksportir terbesar kedua dunia, sekarang malah jadi importir yang sangat besar. Jangan sampai sawit seperti itu,” kata Eddy.
Menurut Eddy, kebijakan dan langkah yang diambil pemerintah di sektor sumber daya harus hati-hati dan tidak merugikan pelaku usaha. Penyitaan lahan tidak menyelesaikan masalah, namun justru melahirkan ketidakpastian hukum.
”Kebijakannya harus kondusif, jangan justru merugikan pelaku usaha,” ungkap Eddy.
Menurut data Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektar. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Iim Mucharam mengatakan, peningkatan produktivitas menjadi salah satu opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.
”Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertema ”Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Iim Mucharam mengatakan, sejak 2017 pemerintah telah menyoroti sebagian besar dari 14 juta hektar kebun sawit nasional memiliki produktivitas rendah. Untuk itu, dibutuhkan peremajaan sawit. Bantuan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang semula Rp 25 juta per hektar pada 2017-2019 meningkat menjadi Rp 30 juta per hektar pada 2020-Agustus 2024, lalu naik lagi menjadi Rp 60 juta per hektar sejak September 2024.
Meski demikian, Iim menegaskan program PSR sejak awal dirancang bersifat sukarela, bukan kewajiban. Karena itu, ketika muncul gagasan menjadikannya mandatori, diperlukan dukungan regulasi dan koordinasi lintas lembaga.
”Kalau langsung mandatori sepenuhnya belum bisa karena masalah regulasi dan aspek lainnya,” ujarnya.
Venezuela kini masih berkutat dengan berbagai persoalan yang mengungkung perekonomian. Investasi untuk menciptakan lapangan kerja tetap membutuhkan kepastian hukum dan kebijakan yang stabil dalam jangka panjang.





