JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengutuk aksi Israel menahan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza, Palestina.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Erick Yusuf dalam acara konsolidasi bersama ormas Islam dan lembaga filantropi di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
"Majelis Ulama Indonesia mengutuk aksi penyergapan dan penahanan yang dilakukan oleh militer Israel terhadap kapal kemanusiaan Global Sungut Flotilla di perairan internasional pada tanggal 20 Mei 2026,” katanya, seperti dilansir laman MUI.
Ia menegaskan tindakan yang dilakukan Israel itu melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum internasional.
“Aksi brutal tersebut secara nyata melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan hukum internasional, hukum laut serta prinsip-prinsip kemanusiaan universal,” tegasnya.
Baca Juga: Meski RI Tak Punya Hubungan Diplomatik dengan Israel, Menkum Pastikan Keselamatan WNI yang Diculik
Menurutnya, pembelaan terhadap rakyat Palestina merupakan bagian dari kewajiban umat Islam dan amanat konstitusi.
Erick menyatakan MUI juga menuntut Israel segera membebaskan 9 WNI dan aktivis lain yang ditahan tanpa syarat.
Ia mengatakan, MUI mendukung langkah pemerintah Republik Indonesia untuk mendorong OKI dan negara terkemuka seperti Mesir, Yordania, Turki, dan negara sahabat untuk memastikan keselamatan dan pembebasan WNI.
Selain itu, MUI mendesak Dewan Keamanan PBB dan Mahkamah Internasional untuk mengusut pelanggaran hukum internasional yang dilakukan tentara Israel dan mengajukan ke pengadilan di International Criminal Court (ICC) dan di International Court of Justice (ICG).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : mui.or.id
- mui
- majelis ulama indonesia
- israel
- wni
- gaza
- palestina





