Muhammad Fawait Bupati Jember menginstruksikan seluruh pihak di Kabupaten Jember untuk mulai menerapkan pengelolaan sampah secara mandiri. Hal itu sebagai tindak lanjut surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Kebijakan itu disampaikan melalui sejumlah strategi pengurangan dan penanganan sampah yang wajib dijalankan masyarakat, perangkat daerah, hingga pelaku usaha di Jember.
Dalam upaya pengurangan sampah, Gus Fawait sapaan akrabnya meminta masyarakat membatasi penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas sehari-hari.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ungkapnya, Rabu (20/5/2026).
Selain itu, masyarakat juga didorong menggunakan dispenser air minum di ruang kerja dan membawa botol minum isi ulang saat beraktivitas.
Tak hanya masyarakat, pelaku usaha juga diminta ikut bertanggung jawab mengurangi timbulan sampah melalui penggunaan kemasan ramah lingkungan dan sistem daur ulang mandiri.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” jelas Gus Fawait.
Pada sisi penanganan sampah, seluruh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, klinik, hingga pelaku usaha diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah serta fasilitas tempat penampungan sementara (TPS).
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” terangnya.
Muhammad Fawait Bupati Jember. Foto: Diskominfo JemberPemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga membedakan pola pengelolaan sampah untuk kawasan perkotaan dan pedesaan.
Untuk kawasan perkotaan, sampah terpilah akan diangkut oleh Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup dengan jadwal tertentu. Sampah organik seperti sisa makanan, sayur, dan buah diolah menggunakan metode biopori, compost bag, maupun ember tumpuk.
Sedangkan di wilayah pedesaan, pengolahan sampah organik dilakukan menggunakan metode juglangan.
Sementara sampah yang masih bisa dimanfaatkan kembali diarahkan masuk ke bank sampah atau didaur ulang menjadi barang bernilai guna.
Selain itu, camat, lurah, kepala desa, hingga RT/RW diminta aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan pengelolaan sampah di wilayah masing-masing.
“Sementara itu, sampah residu yang tidak dapat dikelola secara mandiri akan diangkut oleh petugas sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Lebih lanjut, Gus Fawait menegaskan Pemkab Jember juga mulai menghentikan secara bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari dan beralih menuju sistem controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
Dalam sistem tersebut, sampah akan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun tanah secara berkala. Selain itu, Pemkab Jember juga melakukan penataan di kawasan TPA Pakusari melalui penghijauan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” pungkasnya. (bil/ham)




