JAKARTA, KOMOAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (20/5/2026) kemarin.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengonfirmasi terkait pertemuan Hilman Latief dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya.
“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Baca Juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy, Dalami soal Kuota Haji Tambahan 2022
Dilansir dari Antara, dalam pemeriksaan itu Hilman Latief juga didalami penyidik KPK terkait upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.
Dalam perkara tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.
Meski demikian, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang sudah dilakukan penahanan oleh Lembaga Antirasuah.
Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah dilakukan penahanan sejak 17 Maret 2026.
KPK sebelumnya juga sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun penyidik kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Antara.
- kpk
- kpk periksa hilman latief
- Eks Dirjen PHU kemenag
- kasus kuota haji
- yaqut cholil qoumas
- kuota haji tambahan





