Periksa Eks Dirjen PHU Hilman Latief, KPK Dalami Pertemuan dengan Yaqut terkait Kuota Haji Tambahan

kompas.tv
1 jam lalu
Cover Berita
Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/5/2026). KPK soal pemeriksaan mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. (Sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

JAKARTA, KOMOAS.TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief terkait kasus dugaan korupsi kuota haji pada Rabu (20/5/2026) kemarin.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya mengonfirmasi terkait pertemuan Hilman Latief dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan sejumlah pejabat lainnya.

“Dikonfirmasi soal pertemuan-pertemuan dengan menteri dan pejabat lainnya terkait kuota haji tambahan,” ungkap Budi dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Muhadjir Effendy, Dalami soal Kuota Haji Tambahan 2022

Dilansir dari Antara, dalam pemeriksaan itu Hilman Latief juga didalami penyidik KPK terkait upaya asosiasi ataupun biro penyelenggara haji agar bisa mengelola kuota haji tambahan.

Dalam perkara tersebut, KPK sejauh ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni, eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Kemudian, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Meski demikian, hingga kini baru Yaqut dan Ishfah yang sudah dilakukan penahanan oleh Lembaga Antirasuah.

Yaqut ditahan KPK sejak 12 Maret 2026, sedangkan Ishfah dilakukan penahanan sejak 17 Maret 2026.

KPK sebelumnya juga sempat mengalihkan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, namun penyidik kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV/Antara.

Tag
  • kpk
  • kpk periksa hilman latief
  • Eks Dirjen PHU kemenag
  • kasus kuota haji
  • yaqut cholil qoumas
  • kuota haji tambahan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Safari Kebangsaan PAC PDIP Bulak dan Muhammadiyah Perkuat Persatuan di Hari Kebangkitan Nasional 2026
• 10 jam laluberitajatim.com
thumb
Prabowo Meminta Menteri Keuangan Segera Ganti Pimpinan Bea Cukai Jika Dinilai Lamban
• 17 jam lalupantau.com
thumb
Harga Suku Cadang Bengkel Naik, Pelanggan Tunda Servis Rutin Jadi Dua Bulan Sekali
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Menko Airlangga Sebut WFH untuk ASN Dilanjutkan hingga 2 Bulan ke Depan
• 3 jam lalujpnn.com
thumb
APJII Sebut Internet Jadi Kebutuhan Utama Masyarakat Indonesia pada 2026
• 21 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.