Jakarta: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang berjualan di atas trotoar wilayah Tanah Abang dan Johar Baru. Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki serta mencegah kemacetan akibat penyalahgunaan bahu jalan.
"Sebelum melaksanakan penataan kita sudah melakukan sosialisasi terlebih dahulu seminggu sebelumnya," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Purnama Hasudungan, di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut dia, penertiban lapak pedagang hewan kurban ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 25 yang menyatakan trotoar harus bebas dari segala kegiatan usaha. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait mencarikan tempat berdagang.
"Intinya nanti jika ada yang kembali berdagang akan kita tindak tetapi secara humanis namun tegas, kita juga berkoordinasi dengan wilayah agar dapat mencari lokasi yang baik untuk mereka berdagang," ujar dia.
Hewan kurban. Metro TV/M Iqbal Siddiq
Purnama mengatakan penindakan dilakukan secara bertahap. Pedagang yang kedapatan menggunakan trotoar untuk berjualan akan terlebih dahulu diberi peringatan dan edukasi agar tidak mengganggu fungsi jalur pedestrian.
Setelah penertiban, lanjut dia, Satpol PP akan memonitoring melalui wilayah kelurahan dan kecamatan setempat secara bergantian.
"Agar tidak ada lagi pedagang yang berjualan di atas trotoar, karena mengganggu," kata dia.




