Dua Eks KPUD Gugat ke MK, Minta Aturan Usia KPU 40 Tahun Dihapus

liputan6.com
20 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali digugat di Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan menyasar aturan batas usia minimal 40 tahun untuk dapat mencalonkan diri sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Gugatan tersebut diajukan oleh Yunita Utami Panuntun (Komisioner KPU Kota Bekasi periode 2018–2023) dan Mahadi Rahman Harahap (Komisioner KPU Kota Depok periode 2018–2023). Keduanya meminta Majelis Hakim MK memberikan ruang bagi figur di bawah 40 tahun untuk maju, dengan syarat memiliki pengalaman kepemiluan di tingkat kabupaten/kota atau provinsi.

Advertisement

BACA JUGA: Advokat Ajukan Gugatan ke MK soal Aturan Kewajiban Suami Cari Nafkah dan Istri Urus Rumah

"Jadi intinya gugatan ini Kami ingin menambahkan persyaratan alternatif sebagai calon KPU RI dan Bawaslu RI yang akan diselenggarakan di tahun 2026 ini pemilihannya. Penambahannya itu adalah adanya pengalaman di bidang kepemiluan di kabupaten/kota maupun provinsi," ujar Mahadi usai menghadiri sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Mahadi menilai banyak figur muda di bawah 40 tahun yang memiliki integritas dan kapabilitas tinggi. Ia juga membandingkan lembaga negara lain seperti KPI Pusat dan BPKN yang menetapkan batas usia minimal 30 tahun. Terlebih, menurutnya, tren kepemimpinan nasional saat ini sudah mulai bergeser ke generasi muda.

"Kami juga meminta kepada majelis hakim, banyak komisioner di badan-badan lain itu umurnya tidak harus 40 tahun. Kemarin KPI Pusat batas minimal umurnya 30 tahun dan BPKN juga 30 tahun," kata Mahadi. "Semangat permohonan ini sederhana: jangan jadikan usia sebagai tembok yang menutup ruang pengabdian," tambahnya.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Musyrif Dini Ingatkan Jemaah Perempuan Pahami Cara Bersuci saat Haji
• 18 jam lalubisnis.com
thumb
Dalami Kasus Bea Cukai, KPK Berencana Panggil Lagi Bos Rokok M Suryo
• 31 menit lalurepublika.co.id
thumb
Pesantren Amanatul Ummah Asuhan Kiai Asep Siap Jadi Tuan Rumah Muktamar ke-35 NU
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamendagri Bima Apresiasi SAPA UMKM sebagai Langkah Penguatan Ekosistem Usaha
• 21 jam laludisway.id
thumb
BI Perluas Penempatan DHE SDA ke Yuan China, Eksportir Kini Bisa Simpan Valas Non-Dolar di Himbara
• 16 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.