Soroti Kasus Chromebook, Pakar Pendidikan: Saya Tidak Merasa Heran

rctiplus.com
7 jam lalu
Cover Berita
Soroti Kasus Chromebook, Pakar Pendidikan: Saya Tidak Merasa HeranNasional | okezone | Kamis, 21 Mei 2026 - 20:31Dengarkan Berita

JAKARTA - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut jaksa penuntut umum (JPU) 18 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi Chromebook. Menurut aktivis pendidikan senior dari Taman Siswa, Ki Darmaningtyas, proses persidangan yang berjalan menjadi pembuktian atas analisis yang selama ini ia sampaikan terhadap kebijakan pendidikan nasional.

Langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam mengusut perkara tersebut, menurutnya sudah tepat. Namun, penanganan kasus itu masih belum sepenuhnya menyentuh luasnya persoalan yang ditinggalkan dalam tata kelola pendidikan nasional.

"Saya sejak tahun 2022 sudah menyampaikan secara terbuka bahwa Nadiem merupakan menteri pendidikan terburuk yang pernah dimiliki Indonesia. Apa yang sekarang dilakukan Kejaksaan di persidangan menjadi legitimasi hukum atas pernyataan itu. Jadi saya tidak merasa heran," ujar Darmaningtyas, dikutip Kamis (21/5/2026).

Baca Juga:Viral! Imam Masjid Meninggal Dunia saat Sujud Salat Subuh

Ia meminta masyarakat melihat persoalan ini secara objektif dan tidak menggiring opini bahwa Nadiem menjadi korban kriminalisasi. Menurutnya, nilai kerugian negara dalam kasus Chromebook yang mencapai triliunan rupiah belum seberapa dibanding dampak kebijakan lain yang disebut telah menyebabkan pemborosan anggaran dan kerusakan sistem pendidikan dalam jangka panjang.

Kebijakan yang disorot misalnya keberadaan tim bayangan atau shadow government yang pernah diungkap Nadiem dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Tim yang disebut berjumlah sekitar 400 orang itu dinilai menghabiskan anggaran negara dengan bayaran tinggi, sementara banyak aparatur sipil negara yang memiliki kompetensi justru tersisihkan dari birokrasi kementerian.

Darmaningtyas juga menyinggung sejumlah kebijakan lain, mulai dari pembubaran Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) yang dianggap bertentangan dengan undang-undang, penerapan skema Guru Penggerak yang dinilai diskriminatif, penghentian pembayaran tunjangan kinerja dosen yang sempat menjadi sorotan Ombudsman, hingga konsep Kampus Merdeka yang disebut mendorong komersialisasi pendidikan tinggi.

Baca Juga:Memanas, Polisi Bubarkan Paksa Demonstrasi di Kantor Gubernur Kaltim

"Nadiem membangun citra dirinya seolah bersih dan ideal melalui media sosial. Padahal, yang ditinggalkan justru sistem pendidikan yang mengalami banyak kerusakan. Pendidikan karakter ala Ki Hadjar Dewantara bergeser menjadi orientasi penyedia tenaga kerja pasar global berbasis aplikasi," katanya.

Tokoh pendidikan yang telah berkecimpung selama puluhan tahun itu juga meminta Kejagung konsisten mengusut perkara tanpa terpengaruh tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok elite tertentu. Ketegasan aparat penegak hukum penting untuk menjaga masa depan pendidikan nasional sekaligus melindungi moralitas dan kualitas literasi generasi mendatang.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terdakwa Pembunuhan Kepala Cabang Bank Tolak Bayar Restitusi Rp 5,8 Miliar, Ini Alasannya
• 6 jam lalujpnn.com
thumb
Hifdzi Khoir Tuangkan Perjalanan Hidup di Album ‘Jalan Kaki’
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Longsor ke Level 6.100, Kapitalisasi Pasar Menguap Rp 16.590 Triliun
• 15 jam lalukatadata.co.id
thumb
Natalius Pigai Beberkan Rapor HAM Indonesia, Belum Masuk Kategori Baik
• 13 jam laluliputan6.com
thumb
CPIN Setor Dividen Rp2,9 Triliun Bulan Depan
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.