Ayah di Kendal, Jawa Tengah, perkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan. Bayi yang dilahirkan korban dalam kondisi sehat dan kini dititipkan di Panti Sosial Wiloso Tomo di Kota Salatiga.
Kepala Dinas Sosial Kendal Muntoha mengatakan, bayi itu dititipkan di panti sosial lantaran pihak keluarga tidak ada yang mau menerima keberadaan bayi tersebut.
"Bayi sehat, dirujuk di panti asuhan di Salatiga di panti milik provinsi, karena keluarganya tidak mau menerima," ujar Muntoha kepada kumparan, Kamis (22/5).
Ia menjelaskan, bayi tersebut bisa diadopsi namun dengan syarat menunggu bayi berusia 1,5 tahun.
"Untuk sekarang belum ada yang mau adopsi, tunggu dulu setengah tahun. Biasanya kalau kaya gini jarang yang mau," jelas dia.
Terkait kondisi ibu sang bayi, ia menyebut pihaknya masih melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi mentalnya.
"Ini masih pendampingan pemulihan mental," kata Muntoha.
Sebelumnya, Polres Kendal menangkap pria bernama ANR (36) usai memperkosa anak kandungnya sendiri. Korban bahkan sudah hamil dan melahirkan.
Korban diketahui diperkosa oleh ayah kandungnya sejak tahun 2024 hingga April 2026 atau sejak usianya masih 13 tahun.
Kasus ini terbongkar setelah bayi mereka dibuang di kebun milik warga di Dusun Kedungwungu, Desa Kedunggading, Kecamatan Ringinarum, pada Rabu (13/05) lalu. Warga yang menemukan bayi lalu melapor ke polisi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengakui bayi itu memang anak kandungnya dengan sang ayah. Korban memang tinggal dengan pelaku setelah bercerai dengan istri atau ibu kandung korban.
Perbuatan bejat pelaku dilakukan karena ia menyimpan dendam kepada mantan istri sekaligus ibu kandung korban. Sebelum bercerai, keduanya sering terlibat pertengkaran akibat masalah keuangan. Pelaku terancam pidana 20 tahun penjara.





