Tas dan perhiasan milik artis Sandra Dewi yang masuk daftar aset rampasan negara dalam kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis, laku terjual dalam lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair 2026.
“Tas dan perhiasan, alhamdulillah laku semua. Habis,” kata Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi, pada penutupan BPA Fair di Kebagusan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5).
Meski demikian, Kuntadi belum merinci total nilai penjualan aset Sandra Dewi maupun item yang terjual satu per satu. Menurut dia, BPA memandang barang-barang tersebut sebagai aset negara yang dilelang, bukan berdasarkan asal kepemilikannya.
“Secara detail nanti kami sampaikan tertulis ya, kalau item per item-nya. Karena pada dasarnya kami menjual barang, bukan menjual dari mana ini, sehingga yang kita lihat adalah itu sebagai sebuah aset saja,” ujarnya.
Kini, belum dirinci apa saja barang Sandra Dewi yang dilelang, namun dari pantauan kumparan, sejumlah barang Sandra Dewi yang dilelang merupakan tas dari merk luxury brand seperti Louis Vuitton, Chanel, hingga Dior. Adapula perhiasan seperti kalung, gelang, dan cincin.
Dalam BPA Fair 2026, Kejagung mencatat sebanyak 300 dari total 308 item berhasil terjual. Nilai transaksi lelang mencapai Rp 922,2 miliar atau melampaui target keterjualan yang sebelumnya dipatok 75 persen.
Delapan item yang belum laku di antaranya sejumlah lukisan emas dan beberapa kendaraan, termasuk mobil Jeep serta Mercedes-Benz putih.





