jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah akademisi dan pakar hukum menyoroti berbagai persoalan mendasar dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Asasi Manusia (HAM) yang tengah disusun pemerintah.
Dalam forum Talkshow Uji Publik RUU HAM yang diselenggarakan oleh Kementerian HAM, mereka menekankan pentingnya reformulasi kelembagaan HAM nasional, termasuk penggabungan lembaga-lembaga HAM agar lebih efektif dan terkoordinasi.
BACA JUGA: Kasus Daycare Jogja, Sahroni Menilai Terjadi Pelanggaran HAM
Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII Eko Riyadi menyoroti keberadaan berbagai lembaga HAM nasional atau National Human Rights Institution (NHRI) yang dinilai terlalu terfragmentasi. Dia mengajukan gagasan penggabungan berbagai komisi HAM menjadi satu lembaga nasional, hal ini berbeda dengan draft RUU HAM yang dikonsepkan oleh Kementerian HAM.
Menurutnya, kondisi saat ini membingungkan masyarakat pencari keadilan. Sebagai contoh, korban perempuan penyandang disabilitas intelektual bisa kebingungan harus melapor ke Komnas HAM, Komisi Nasional Disabilitas, atau lembaga perlindungan perempuan dan anak.
BACA JUGA: Menteri HAM Natalius Pigai Bicara Penyelesaian Konflik Papua, Begini Pernyataannya
“Persoalan laporan jadi tidak terkoordinasi dan data juga tidak pernah benar-benar terintegrasi,” katanya.
Sementara Guru Besar Sosiologi Hukum Islam UIN Semarang Gunaryo mengapresiasi langkah Kementerian HAM yang mulai menyusun RUU tersebut.
BACA JUGA: 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
Menurutnya, penyusunan regulasi HAM bukan pekerjaan mudah karena menyangkut banyak aspek kelembagaan dan tata kelola negara.
Gunaryo menilai substansi RUU HAM sebenarnya sudah cukup lengkap, termasuk memasukkan isu HAM dan bisnis. Namun, ia juga mendukung penggabungan lembaga-lembaga HAM agar tata kelolanya lebih efisien.
“Kenapa tidak mau digabung? Biasanya karena ada anggarannya. Padahal sekarang sudah ratusan lembaga negara dengan fungsi yang mirip,” ujarnya.
Ia meyakini penggabungan lembaga tetap bisa berjalan sepanjang arah kebijakan pemerintah jelas dan koordinasi antarlembaga diperkuat.
Dia juga menyoroti masih besarnya persoalan HAM di Indonesia. Menurutnya, ada lima persoalan utama yang masih menjadi tantangan, yakni kesenjangan antara regulasi dan praktik penegakan HAM, ketidakadilan struktural, impunitas pelanggaran HAM, marginalisasi kelompok rentan, serta pembatasan kebebasan sipil akibat kepentingan politik dan lemahnya independensi lembaga. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... YCCK dan IBI Bali Gelar Meditasi Ibu Hamil Terbanyak Tercatat MURI
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan




