Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengecam tindakan pimpinan Ponpes Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya berinisial JYD alias KRA Jayadi Adiningrat bin Giman Momok (55) yang mencabuli 11 santri laki-laki di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.
"Saya belum mengetahui persis, namun jika berita itu benar tentu sangat prihatin dan mengecam keras kekerasan seksual di lingkungan pesantren," kata Ketua PBNU bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur kepada kumparan, Kamis (21/5).
Ia menilai bahwa tindakan yang dilakukan oleh JYD tersebut telah menodai dunia pendidikan.
"Jika terbukti, tindakan tersebut adalah pelanggaran agama, hukum, dan pengkhianatan terhadap amanah pendidikan," ucapnya.
Fahrur menyampaikan, PBNU mendorong agar diproses hukum dengan tegas memperkuat perlindungan kepada santri.
"Kami mendukung proses hukum yang tegas dan adil, sekaligus mendorong penguatan sistem perlindungan serta pengawasan santri agar pesantren tetap menjadi tempat yang aman dan bermartabat," ujarnya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Ponorogo telah menetapkan tersangka terhadap JYD. Dari hasil pendalaman, tersangka terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 santri laki-laki sejak tahun 2017.
Dari 11 korban tersebut, 6 di antaranya santri masih di bawah umur. Sedangkan 5 lainnya berusia lebih dari 17 tahun.
Tersangka melakukan aksi bejatnya itu dengan modus menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsunya.
Polisi juga telah menggeledah ponpes tersebut pada Selasa (19/5). Hasilnya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari kasur, pakaian, tisu, hingga beberapa dokumen.
Atas perbuatannya, JYD dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 415 huruf b atau pasal 417 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 juta.





