Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut implementasi campuran bahan bakar nabati (BBN) berupa bioetanol 5% atau E5 ke bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin akan diberlakukan bersamaan dengan mandatori B50 pada Juli 2026 mendatang.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan, implementasi E5 pada tahap awal akan difokuskan pada lokasi yang dekat dengan sumber pasokan lokal. Hal Ini seiring dengan upaya pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
"Mandatori untuk E5 itu nanti dikeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) alokasi volume, jadi insya Allah (implementasi) bareng mulai dengan B50,” ujar Eniya di sela-sela acara Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention and Exhibition atau IPA Convex 2026 di ICE BSD City, dikutip Jumat (22/5/2026).
Eniya melanjutkan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memberi arahan bahwa bahan baku dari E5 harus berasal dari dalam negeri. Seiring dengan hal tersebut, hingga saat ini pihaknya telah mengidentifikasi pemasok etanol sebanyak tiga perusahaan dengan total volume sebesar 26.000 kiloliter.
Adapun, rincian alokasi volume akan dicantumkan pada regulasi baru berupa keputusan menteri (kepmen).
“Kemarin sudah kami identifikasi berapa banyak etanol fuel grade (untuk bahan bakar) yang bisa dihasilkan. Baru teridentifikasi tiga perusahaan,” kata Eniya.
Baca Juga
- Anak Buah Airlangga Ungkap Mandatori Bioetanol E5 Tersandera Aturan Cukai
- ESDM Target Mandatoris Bensin Hijau (Bioetanol E5) Jalan 2026
Lebih lanjut, Eniya mengatakan pihaknya juga akan mengurus izin dari etanol, dengan menarik status Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) ke Kementerian ESDM. Melalui KBLI baru untuk biofuel ini, nantinya perizinan untuk implementasi E5 tidak memerlukan Izin Usaha Industri (IUI).
"Kita masukkan KBLI baru untuk biofuel, itu sudah bisa jelas bahwa nanti tidak perlu IUI, yang di dalamnya ada rekomendasi gubernur, lokal. Jadi ini tidak ada lagi, IUN (Izin Usaha Niaga) bisa melakukan blending di tempat-tempat SPBU-nya itu,” ungkapnya.
Adapun, Keputusan Menteri ESDM No. 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) memperinci, pada 2026, implementasi E5 difokuskan di wilayah utama, yakni Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta.
Pada 2027, implementasi masih berada pada level E5, tetapi fokus wilayah utama diperluas dengan menambahkan area Bali.
Selanjutnya, kadar campuran baru meningkat menjadi 10% atau E10 mulai 2028 hingga 2030. Pada fase ini, cakupan wilayah diperluas dengan tetap mencakup seluruh wilayah Jawa, serta mulai masuk ke Bali dan Lampung sebagai area ekspansi awal di luar pusat konsumsi utama.





