Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat simpanan valuta asing (valas) masyarakat di perbankan terus meningkat di tengah gejolak geopolitik global dan penguatan dolar Amerika Serikat.
Meski demikian, OJK menilai tren tersebut masih dalam kategori wajar dan belum mengganggu stabilitas sistem keuangan domestik.
Berdasarkan data OJK, Dana Pihak Ketiga (DPK) valas pada April 2026 tumbuh 10,87% secara tahunan (year-on-year/yoy). Pertumbuhan tertinggi tercatat pada tabungan valas yang melonjak 23,21% yoy dan deposito valas sebesar 22% yoy, sedangkan giro valas tumbuh 3,15% yoy.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan peningkatan porsi DPK valas terhadap total DPK memang mulai terlihat sejak awal tahun. Namun, porsinya masih relatif stabil.
“Sejak awal 2026, kami melihat bahwa memang terdapat peningkatan porsi DPK Valas terhadap DPK total. Namun demikian, peningkatan DPK Valas masih tergolong wajar sehingga porsi DPK Valas terhadap DPK total sampai saat ini relatif stabil dan bergerak pada kisaran 15 persen-16 persen,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Jumat (22/5/2026).
OJK menilai kenaikan simpanan valas terutama dipicu suku bunga deposito dolar AS yang lebih kompetitif, terutama di bank-bank besar. Kondisi tersebut dimanfaatkan perbankan untuk menarik dana eksportir agar tetap ditempatkan di dalam negeri.
Baca Juga
- BI Rate Naik 50 Bps, Deposito Mulai Dilirik Masyarakat?
- BI Rate Naik Agresif, Deposito Berpotensi Makin Diminati tapi Kredit Melambat
- Rupiah Melemah, Bank Mulai Kebanjiran Minat Tabungan Valas?
Di tengah tren penguatan dolar AS dan meningkatnya volatilitas global, OJK menyebut masyarakat dan pelaku usaha mulai melakukan diversifikasi aset dalam bentuk valas.
Meski begitu, regulator menilai pergeseran tersebut masih terukur dan tidak memicu tekanan likuiditas perbankan.
Likuiditas industri perbankan hingga April 2026 masih terjaga dengan rasio loan to deposit ratio (LDR) sebesar 86,88%.
Sementara rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 111,13% dan alat likuid terhadap DPK (AL/DPK) sebesar 25,39%, jauh di atas ambang batas ketentuan regulator.
Selain itu, rasio Posisi Devisa Neto (PDN) industri perbankan juga disebut tetap rendah dan berada jauh di bawah ambang batas maksimum 20% dari modal bank, sehingga risiko langsung dari fluktuasi nilai tukar dinilai masih terkendali.
OJK tetap mewaspadai potensi dampak lanjutan dari gejolak global, termasuk imported inflation dan kenaikan biaya produksi akibat lonjakan harga minyak dunia.





