Polisi mengungkap cara mantan biduan, Diana alias Dian (28), mencari informasi hajatan di Serang, Banten. Informasi tersebut kemudian diteruskan ke Jimmi alias Kiming (41) sebagai lokasi untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
"Dia tanya ke temen (biduan) untuk dapat lokasi. Tidak ada grup WA," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES, Jumat (22/5/2026).
Menurut Andi, Dian mengaku lima kali ikut melakukan pencurian. Kebanyakan, Kiming pergi sendirian ke lokasi hajatan berdasarkan informasi dari Dian.
"Dian ngaku baru ikut lima kali. Kalau yang pelaku laki-laki, kalau dia sendiri, pakai kendaraan umum," katanya.
Andi menyebut keduanya memiliki hubungan pacaran. "Padahal Tersangka yang laki-laki sudah punya istri," ujarnya.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengimbau agar tuan rumah hajatan berkoordinasi dengan polisi jika mengadakan hiburan. Sehingga bisa mencegah pencurian kendaraan bermotor.
"Terkait pengamanan saat hajatan, silakan berkoordinasi dengan pihak kepolisian setempat agar dibantu pengamanan dengan melibatkan juga stakeholder dan masyarakat sekitar," kata Andri.
Sebelumnya, AKBP Andri Kurniawan mengatakan peristiwa pencurian itu terjadi pada 12 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di Kampung Rukem, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Saat itu, korban baru selesai menonton hiburan yang digelar warga yang sedang hajatan.
"Motor milik korban tidak ada, padahal sebelumnya diparkir di dekat rumah warga," kata Andri, Kamis (21/5).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Sebagai tindak lanjut, polisi menyelidiki kasus itu dan mengungkap komplotan curanmor spesialis hajatan.
Awalnya, polisi mengamankan pria bernama Saedi pada Rabu (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB di pinggir jalan di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Kemudian, polisi menangkap Suherman pada Kamis (14/5) di rumahnya di Desa Mekarjaya, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
"Keduanya merupakan pelaku pertolongan jahat atau penadah barang curian," ucap Andri.
Kedua tersangka mengaku mendapat kendaraan hasil curian dari seseorang bernama Jimi alias Kiming. Polisi kemudian menangkap Jimi alias Kiming saat akan beraksi di wilayah Kota Serang bersama pacarnya, Dian.
"Pelaku diamankan di salah satu hajatan di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, bersama pacarnya yang turut serta dalam aksi pencurian," katanya.
Menurut Andri, pelaku merupakan residivis kasus curanmor di wilayah Banten. Dalam tiga bulan terakhir, pelaku telah beraksi di 15 lokasi.
"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian di 15 TKP di wilayah Provinsi Banten dan sering kali beraksi di tempat hajatan atau hiburan," katanya.
(aik/azh)





