jpnn.com, JAKARTA - PT TASPEN (Persero) akan menyalurkan pembayaran gaji ketiga belas bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Selasa (2/6).
Hal ini sesuai arahan Peraturan Presiden (PP) Nomor 9 Tahun 2026 terkait pemberian tunjangan tersebut.
BACA JUGA: TASPEN Borong Penghargaan di Ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Award & DEWI BUMN 2026
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” kata Henra dalam keterangannya, Jumat (22/5).
BACA JUGA: TASPEN Ajak Peserta Rutin Autentikasi Awal Bulan Demi Kelancaran Terima Manfaat Pensiun
Henra menyampaikan proses pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat.
Hal ini menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan dan keberlangsungan hidup para ASN di masa purnabaktinya.
BACA JUGA: TASPEN Gerak Cepat Salurkan Manfaat Bagi Nakes RSCM Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi
Aksi ini juga sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkuat pemerataan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola layanan publik yang efektif dan tepercaya.
Sebagai informasi, berikut beberapa poin penting dalam pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 antara lain:
1. Besaran Gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada Mei 2026 sebesar tunjangan yang diterima selama satu bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun dan pajak penghasilan, yang sudah ditanggung oleh pemerintah.
3. Apabila aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.
4. Bagi penerima sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya, baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.
5. Bagi pegawai ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir.
Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN turut mengingatkan seluruh penerima manfaat agar selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.
TASPEN menegaskan seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.
Sejalan dengan hal tersebut, peserta diimbau untuk memperoleh informasi hanya melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat maupun Call Center 1500919.
Peserta juga diharapkan melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ketiga belas dapat berjalan lancar.
Melalui langkah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan yang aman, adaptif, dan terpercaya, sekaligus mempertegas posisinya sebagai Center of Excellence dalam pengelolaan jaminan sosial. (mrk/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... TASPEN Gerak Cepat Serahkan Santunan ke Ahli Waris Guru Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi




