Komwas Peradi Tingkatkan Pengawasan & Penegakan Kode Etik Advokat

jpnn.com
4 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BANDUNG - Komisi Pengawas (Komwas) DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menggelar seminar bertajuk "Melalui Forum Diskusi Terjalin Sinergitas dan Sinkronisasi Pengawan serta Pemeriksaan Etik Profesi Advokat".

Ketua Harian DPN Peradi Dwiyanto Prihartono menyampaikan forum ini sangat penting untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan kode etik advokat.

BACA JUGA: Seminar Adhi Karya, Advokat: Badan Hukum Menjadi Subyek dalam Tindak Pidana Korporasi

"Acara ini penting karena organisasi advokat (Peradi) di bawah pimpiman Prof Otto Hasibuan punya tugas, punya kewajiban untuk mengawasi anggotanya," ujar dia di Bandung, Jawa Barat.

Pengawasan yang dilakukan Komwas DPN Peradi merupakan implementasi dari perintah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

BACA JUGA: Peradi: Single Bar Sesuai Amanat UU Untuk Jaga Kualitas & Marwah Advokat

"Agar advokat Peradi taat dan tertib terhadap kode etik advokat dan peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia," ujarnya.

Dia menjelaskan Komwas DPN Peradi yang diketuai oleh Komjen (purn) Saud Usman Nasution mengawali penyelenggaran forum diskusi dari Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: PERADI Profesional Bangun Organisasi Advokat yang Modern & Kuat

"Untuk mengadakan acara bertemu dengan seluruh DPC dan Dewan Kehormatan Daerah yang ada di Jawa Barat dan juga Komisi Pengawas Daerah di Jawa Barat," ujarnya.

Dwiyanto menegaskan forum diskusi ini sangat penting karena pengawasan dan penegakan kode etik advokat oleh Peradi di bawah pimpan Prof Otto Hasibuan selaku wadah tunggal (single bar) organisasi advokat, sudah berjalan sejak mendapat amanat dari UU Advokat.

"Peradi bergerak, kita punya pengalaman, kami punya rujukan dan mulai berpikir untuk menyempurnakan itu," ujarnya.

Acara di Jabar ini, lanjut Dwiyanto, dapat menghasilkan prosiding atau kumpulan pikiran maupun tulisan yang bisa digunakan di provinsi-provinsi lain.

Kumpulan pemikiran tersebut akan bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan Peradi dalam melaksanakan tugas berdasarkan UU Advokat agar anggotanya menjunjung tinggi kode etik dan peraturan perundang-undangan.

"Itu targetnya, kami semua berkumpul dan materinya sudah berjalan dan saya berharap perjalanannya baik dan lancar dan ada rumusan yang kita bawa pulang ke masing-masing kota dan ke Jakarta," katanya.

Saud Usman menyampaikan forum diskusi ini juga menyinkronkan pelaksanaan tugas dari Komwas dan Dewan Kehormatan, sehingga dalam perlaksanaannya bisa simultan dan terintegrasi.

"Karena kami menginginkan agar betul-betul organisasi, advokat Peradi yang besar ini, taat aturan sehingga nantinya semua kegiatan kami berdasarkan aturan yang ada," katanya.

Sinkronisasi antara Komwas dan Dewan Kehormatan ini membuat penegakan kode etik advokat akan lebih mudah. Dengan demikian, pelanggaran advokat sekecil apapun bisa ditindaklanjuti.

"Bisa diproses dan juga nantinya diharapan ke depan kita sudah tatat aturan," ujar dia.

Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Pembinaan Advokat Muda DPN Peradi Sutrisno menambahkan jumlah advokat Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan sangat banyak.

"Sekarang ini anggota Peradi itu sudah sampai dengan jumlah 70.000 orang advokat di seluruh Indonesia. Ada 190 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi di seluruh Indonesia," katanya.

Dia mengungkapkan besarnya jumlah anggota dan DPC Peradi, tentunya membuat dinamika perkembangan organisasinya pun sangat pesat. Peradi mempunyai tanggung jawab moral terhadap anggotanya.

Peradi dan jajarannya di seluruh Indonesia, harus bisa menjaga kualitas dan integritas advokatnya. Di sinilah pentingnya peran Komwas, Komwasda, Dewan Kehormatan Pusat dan Daerah, dan DPC.

"Untuk menjaga ketertiban sikap daripada seluruh advokat Indonesia daripada anggota Peradi," katanya.

Menurut Sutrisno, sesuai UU Advokat, Peradi wajib mengawasi seluruh advokat yang menjadi anggotanya.

"Dengan fungsi pengawasan itu, harapannya akan diperkecil kemungkinan ada pelanggaran etika profesi," ujar dia.

Dia menegaskan jika semua advokat menjalankan profesinya sesuai kode etik, maka akan menguntungkan masyarakat pencari keadilan.

Ketua Pelaksana Forum Diskusi Ika Rahwawati menyampaikan forum ini bertujuan agar Komwas dan Komwasda, Dewan Kehormatan Daerah, DPN, dan DPC dapat menajamkan perannya masing-masing.

"Untuk tercapainya sinergitas antara DPN/DPC Peradi, Komwas, Dewan Kehormatan se-Jabodetabek dan Jawa Barat dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai amanat penegak etik," katanya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Megawati Prabowo Ditunjuk Jadi Waketum DPN Peradi Profesional


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bojan Hodak Geram Sudah Ada Wacana Konvoi Persib Juara: Omong Kosong, Kami Belum Menang
• 30 menit laluviva.co.id
thumb
Kemenhaj Copot Identitas KBIHU dan Spanduk Tak Resmi di Tenda Jemaah di Arafah
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Penanganan Truk ODOL Bakal Mirip Skema Kelebihan Bagasi di Maskapai, Jadi Pendapatan Baru BUJT
• 5 jam laluidxchannel.com
thumb
Menatap Masa Depan Sembari Menyesap Budaya yang Lestari di Guangzhou
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Ahmad Dhani Akui Patungan dengan Maia Estianty Buat Nikahan Al dan El, Spill yang Paling Banyak Keluar Duit
• 1 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.