Polisi telah melimpahkan lagi berkas perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Perkembangan pelimpahan kasus tersebut akan disampaikan ke publik.
"Sudah, artinya berkas perkara ini sudah dikirim kembali kepada Kejaksaan. Makanya nanti dalam waktu dekat akan kami sampaikan dalam rangka apakah sudah P-21 dan rencana akan tahap dua. Nanti akan kami sampaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (23/5/2026).
Kombes Budi mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Diketahui perkara ini ditangani Sub Direktorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Kamneg Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
"Sudah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dalam waktu dekat, kami sampaikan dalam waktu dekat akan kami sampaikan langkah dari Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait tentang paripurna dari perkara ini. Kami akan sampaikan nanti," ujarnya.
Dalam perkara tudingan ijazah palsu Jokowi ini, Polda Metro Jaya menetapkan total delapan orang sebagai tersangka. Polda Metro Jaya sudah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap tiga tersangka.
Tiga tersangka yang telah dihentikan proses penyidikannya adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.
Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih melanjutkan perkara tersebut. Ada dua klaster tersangka pada kasus ini.
Tersangka di klaster pertama yakni Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah dan Rustam Effendi. Sementara di klaster kedua ada tersangka Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
(mib/aud)





