JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menolak keterlibatan TNI dalam dalam operasi pemberantasan begal karena tugas keamanan masyarakat sipil tersebut adalah tugas kepolisian.
"Penegakan hukum adalah domain kepolisian, bukan militer. Pengerahan batalion tempur untuk memburu pelaku kejahatan sipil bukan hanya pelanggaran kewenangan ini adalah pengulangan logika dwifungsi ABRI," kata Peneliti ICJR Iqbal Muharam dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Baca juga: Tak Hanya Polisi, Kini Tentara Juga Ikut Buru Begal
Agar pelanggaran berat tidak terjadi, ICJR meminta Panglima TNI perlu menarik personel batalyon tempur dari operasi pemberantasan kejahatan sipil.
Selain itu, ICJR juga merespons polemik soal penembakan di tempat terhadap pelaku begal.
ICJR menegaskan bahwa negara tidak berhak mengeksekusi warga negaranya tanpa adanya proses peradilan yang jelas.
"Aparat kepolisian berulang kali menyebut frasa 'tegas dan terukur' sebagai justifikasi. ICJR mengingatkan bahwa dalam kerangka hukum yang berlaku, "terukur" berarti proporsional terhadap ancaman nyata yang dihadapi di lapangan pada saat itu, bukan eksekusi yang direncanakan terhadap kategori pelaku tertentu," kata Iqbal.
Baca juga: Kala TNI Ikut Turun Tangan Buru Begal...
Iqbal memaparkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian yang menegaskan bahwa penggunaan senjata api adalah tahap terakhir, dan harus memenuhi prinsip nesesitas, proporsionalitas, dan kewajaran berdasarkan kondisi faktual.
Selain itu, Perkap Nomor 8 Tahun 2009 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga memperjelas bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam situasi yang benar-benar ekstrem untuk melindungi jiwa dari ancaman kematian yang nyata dan langsung.
"Perintah institusional untuk menembak kategori pelaku tertentu tidak dapat dibenarkan secara hukum karena menghapus penilaian situasional yang menjadi inti dari prinsip proporsionalitas itu sendiri dan berpotensi terjadinya extra judicial killing," tegasnya.
ICJR meminta Kapolri dan jajaran Kepala Kepolisian Daerah segera mencabut atau mengklarifikasi setiap perintah yang dapat ditafsirkan sebagai instruksi menembak mati pelaku di luar prosedur yang berlaku;
ICJR juga meminta seluruh lembaga pengawasan mulai dari DPR, Komnas HAM, hingga Kompolnas melakukan pengawasan menyeluruh atas operasi Tim Pemburu Begal.
"Pengawasan harus mengacu pada prinsip HAM dan menindak tegas pelanggaran tanpa adanya impunitas," ucapnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




