Draf RUU HAM: Komnas HAM Bisa Bentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Dugaan Pelanggaran HAM

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembentukan tim ad hoc untuk penyelidikan dugaan pelangaran hak asasi manusia (HAM) akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 84 ayat (3) draf revisi UU HAM, di mana pembentukan tim ad hoc tersebut menjadi salah satu kewenangan Komisi Nasional (Komnas) HAM.

"Apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang terdiri dari unsur lembaga nasional HAM dan masyarakat," bunyi Pasal 84 ayat (3) draf RUU HAM yang diunduh dari laman Kemenetrian HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Baca juga: Revisi UU HAM Akan Bawa Perubahan Penting, Apa Saja?

Adapun dalam Pasal 84 ayat (2), apabila dianggap perlu Komnas HAM dapat melakukan pemanggilan paksa (subpoena), permintaan dokumen, dan pemeriksaan setempat berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Selanjutnya dalam Pasal 84 ayat (4) diatur, Komnas HAM menyerahkan hasil investigasi dan penyelidikan dugaan Pelanggaran HAM yang mengandung unsur tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang undangan.

"Komnas HAM membuat dan menyerahkan rekomendasi hasil pengkajian dan/atau pemantauan dan/atau mediasi kepada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pihak terkait dengan tembusan kepada Menteri untuk ditindaklanjuti," bunyi Pasal 84 ayat (5) draf revisi UU HAM.

Baca juga: Media Sosial dan Ancaman Baru bagi Perempuan Pembela HAM

Rekomendasi Komnas HAM Harus Ditindaklanjuti

Dalam draf revisi UU HAM juga akan diatur, rekomendasi Komnas HAM yang bersifat mengikat atau binding.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus melalui sidang Paripurna Komnas HAM dan bersifat mengikat," bunyi Pasal 86 ayat (1) draf revisi UU HAM, dikutip Senin (25/5/2026).

Selanjutnya dalam Pasal 86 ayat (2) draf revisi UU HAM, rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/pemerintah daerah terkait.

"Rekomendasi Komnas HAM harus ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga/Pemerintah Daerah terkait," bunyi Pasal 86 ayat (2).

"Rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial dan budaya dalam pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (3).

Baca juga: Kemenham Minta Revisi UU HAM: Sudah Berumur Puluhan Tahun, Tak Bisa Tampung Perubahan

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai sebut siaran langsung terhadap proses persidangan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran

Penguatan Komnas HAM

Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa revisi UU HAM tidak akan melemahkan fungsi Komnas HAM.

Sebaliknya, revisi itu justru akan memperkuat keberadaan Komnas HAM. Sebab, wewenang Komnas HAM akan ditambah.

Penguatan itu antara lain wewenang untuk melakukan penyidikan, pemanggilan, penuntutan, memberikan amicus di pengadilan, hingga mengeluarkan rekomendasi yang bersifat mengikat.

“Posisi hari ini Komnas HAM hanya memiliki kewenangan terbatas: menerima pengaduan, melakukan pemantauan, dan penyelidikan. Tiga ini saja. Penyelidikan, ya, ingat, penyelidikan, berhenti di situ,” kata Pigai melansir Antara, Kamis (6/11/2025).

Baca juga: Ini 11 Kewenangan Komnas HAM yang Bakal Diatur dalam Revisi UU HAM

Melalui revisi UU HAM, ia mengatakan, kewenangan Komnas HAM akan diperluas untuk melakukan penyidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Dengan begitu, kata dia, akan ada penyidik ad hoc guna menangani kasus dugaan pelanggaran HAM.

Lebih jauh dia menjelaskan, rekomendasi yang dihasilkan Komnas HAM nantinya akan bersifat mengikat, tidak seperti yang selama ini diatur dalam UU HAM.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Persiapan Jelang Miss World, Audrey Bianca Didampingi Tim Dokter dari Korea Selatan
• 10 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Menata Konstitusi Ekonomi dalam Industri Nasional
• 9 jam lalukatadata.co.id
thumb
Kakek Mujiran Dipenjara Curi Sisa Getah: Istri Menanti, 2 Cucunya Butuh Susu
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Banjir Selutut Orang Dewasa Sempat Genangi Ciganjur, Warga: Tak Ada Resapan
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
• 7 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.