Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM untuk memperkuat kewenangan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM), termasuk penambahan fungsi penyidikan, penguatan kewenangan pengawasan, hingga sinergi antarlembaga HAM nasional.
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap uji publik yang digelar di sejumlah daerah untuk menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Novita di Jakarta, Senin.
Menurut dia, rangkaian uji publik telah dilaksanakan di Kementerian HAM, Yogyakarta, dan Semarang, serta dibahas dalam forum Kelas HAM dan bedah RUU HAM bersama tim perumus.
“Kita sudah melaksanakan uji publik di beberapa tempat, di antaranya di Kementerian HAM, kemudian di dua kampus yaitu di Yogya dan di Semarang,” ujarnya.
Novita menambahkan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” ujar Novita.
Tenaga ahli KemenHAM Ifdhal Kasim mengatakan salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM.
Namun, ia menegaskan substansi rancangan justru memperkuat fungsi lembaga tersebut.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” kata Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan dilakukan melalui penambahan kewenangan penyidikan, subpoena power atau pemanggilan paksa, legalitas pendapat hukum (amicus curiae) di persidangan, hingga pemantauan mendadak ke lokasi penahanan
“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur forum komunikasi antarlembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus.
“Yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM, termasuk lembaga HAM nasional tematik,” kata tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah.
Ifdhal menegaskan keberadaan KemenHAM sebagai unsur pemerintah tidak akan mengambil fungsi pengawasan Komnas HAM.
“Peran Komnas itu tetap sebagai oversight body untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi di Indonesia. Jadi tidak ada yang dikurangi,” katanya.
Baca juga: Wamen: Revisi UU HAM responsif terhadap isu digital dan lingkungan
Baca juga: Kementerian HAM dorong penguatan kewenangan Komnas HAM lewat revisi UU
Baca juga: KemenHAM gelar uji publik revisi UU HAM bersama masyarakat sipil
Sekretaris Jenderal KemenHAM Novita Ilmaris mengatakan revisi UU HAM saat ini masih dalam tahap uji publik yang digelar di sejumlah daerah untuk menyerap masukan dari akademisi, pakar, jurnalis, dan lembaga HAM.
“Pada hari ini kita melaksanakan talkshow yang merupakan rangkaian kegiatan uji publik revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Novita di Jakarta, Senin.
Menurut dia, rangkaian uji publik telah dilaksanakan di Kementerian HAM, Yogyakarta, dan Semarang, serta dibahas dalam forum Kelas HAM dan bedah RUU HAM bersama tim perumus.
“Kita sudah melaksanakan uji publik di beberapa tempat, di antaranya di Kementerian HAM, kemudian di dua kampus yaitu di Yogya dan di Semarang,” ujarnya.
Novita menambahkan revisi UU HAM telah masuk prioritas legislasi nasional 2026 dan diharapkan dapat segera dibahas bersama DPR.
“Kita berharap dan menjadi harapan bersama kita semua bahwa RUU HAM akan terbit pada tahun ini,” ujar Novita.
Tenaga ahli KemenHAM Ifdhal Kasim mengatakan salah satu isu yang paling banyak disorot publik adalah kekhawatiran bahwa revisi UU HAM akan melemahkan Komnas HAM.
Namun, ia menegaskan substansi rancangan justru memperkuat fungsi lembaga tersebut.
“Kalau kita lihat di dalam RUU ini, sebetulnya tidak ada yang melemahkan Komnas HAM. Justru sebaliknya, memperkuat Komnas HAM dalam hal fungsinya,” kata Ifdhal.
Ia menjelaskan penguatan dilakukan melalui penambahan kewenangan penyidikan, subpoena power atau pemanggilan paksa, legalitas pendapat hukum (amicus curiae) di persidangan, hingga pemantauan mendadak ke lokasi penahanan
“Kita juga menambahkan kewenangan Komnas HAM untuk melakukan pemantauan mendadak ke tempat penahanan seperti imigrasi, penahanan di kepolisian, di kejaksaan dan sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, revisi UU HAM juga mengatur forum komunikasi antarlembaga HAM nasional seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk memperkuat koordinasi penanganan kasus.
“Yang dirumuskan adalah untuk memperkuat Lembaga Nasional HAM, termasuk lembaga HAM nasional tematik,” kata tenaga ahli KemenHAM Siti Aminah.
Ifdhal menegaskan keberadaan KemenHAM sebagai unsur pemerintah tidak akan mengambil fungsi pengawasan Komnas HAM.
“Peran Komnas itu tetap sebagai oversight body untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak asasi di Indonesia. Jadi tidak ada yang dikurangi,” katanya.
Baca juga: Wamen: Revisi UU HAM responsif terhadap isu digital dan lingkungan
Baca juga: Kementerian HAM dorong penguatan kewenangan Komnas HAM lewat revisi UU
Baca juga: KemenHAM gelar uji publik revisi UU HAM bersama masyarakat sipil




